Merasa Dirugikan Atas Tudingan Pencurian Singkong, Anggota DPRD Lampura Ungkap Sejumlah Fakta
×
Merasa Dirugikan Atas Tudingan Pencurian Singkong, Anggota DPRD Lampura Ungkap Sejumlah Fakta
Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Anggota DPRD Lampura, Matsani meradang pasca dituding melakukan pencurian singkong di lahan Badri (56) warga Desa Buring Kencana pasalnya singkong yang dicabut oleh pekerjanya merupakan milik dirinya berdasarkan penyerahan lahan beserta singkong yang sebelumnya disewa oleh Badri.
“Lahan yang dicabut oleh pekerja saya itu telah diserahkan Badri dengan surat perjanjian yang ditandatangani diatas materai 10 ribu atas kompensasi kelebihan lahan sewa yang tidak dilaporkan Badri kepada saya, karena kesepakatan awal Badri menyewa lahan 3,5 Ha namun setelah dilakukan pengecekan lahan ternyata 5,75 Ha yang telah dikelola Badri jadi sebetulnya ini penguasaan lahan saya tanpa hak”Jelas Matsani, Sabtu (15/07/2023).
Atas permasalahan itu Badri saya panggil kerumah agar bersama melakukan pengukuran lahan, namun ditolak dan dengan kesadaran melakukan penyerahan lahan beserta singkong sebelum masa kontrak habis.
“Jadi kalo disebut ada pengancaman dari saya itu sebuah pemutarbalikan fakta, bahkan ketika datang kerumah saya Badri bersama anaknya dan saya sendirian namun karena memerlukan saksi dari pihak saya maka salah satu pekerja saya ikut menandatangani jadi kalo saya diancam bisa jadi karena yang datang dua orang sedangkan saya sendiri” imbuh Matsani.
Kemudian sebelum melakukan pencabutan singkong, sopir truk singkong yang merupakan tetangga Badri mendatanginya menanyakan apakah betul singkong dan lahan telah diserahkan karena mendapat perintah untuk memanen singkong.
“Badri ketika itu mempersilahkan dan membenarkan bahwa lahan dan isinya milik saya, maka sopir dan anak buahnya melakukan pencabutan, namun baru dapat 6 mobil di tahan oleh keluarga Badri (proses panen), karena saya masih di Jakarta maka saya perintahkan untuk di Stop” ujarnya.
Matsani menambahkan bahwa sebelum terjadi laporan oleh Badri dan pencemaran nama baiknya telah sempat ditawarkan agar singkong dilahan itu dipanen bersama dan hasilnya dibagi dua agar dapat selesai secara kekeluargaan namun pihak Badri menolak bahkan menuding saya melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Karena tidak adanya itikad baik maka saya telah laporkan Badri dengan sangkaan penguasaan lahan tanpa hak dengan nomor SPTL/1630/B-1/VII/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung dengan pengaduan meminta ganti kerugian sebesar Rp 630 juta dan dapat diproses secara hukum” pungkas Matsani. (Bbg)