JakartaLampung

Sampaikan Kendala Kegiatan PPTPKH, Warga Kawasan Register 38, Register 34 dan Register 47 Lampung Sambangi Kantor DPD RI di Jakarta

86
×

Sampaikan Kendala Kegiatan PPTPKH, Warga Kawasan Register 38, Register 34 dan Register 47 Lampung Sambangi Kantor DPD RI di Jakarta

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — Kembali Focus Group Discussion Desa Kawasan Hutan (FGD DKH) Lampung menyambangi Kantor DPD RI di bilangan Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta tepatnya di Ruang Kerja, Lantai 8 Gedung Nusantara III yang diwakili oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. , Jumat (14/7/2023). Dalam pertemuan tersebut perwakilan warga Desa kawasan Hutan dipimpin langusung oleh Presidium FDG DKH Abu Hasan dan Robby Sujadmiko bersama perwakilan Warga yang berdomisili di Desa dalam kawasan Hutan Reg. 38 Gunung Balak Hasan Basrie, Register 34 Lampung Utara Saeful Ginting, dan Reg. 47 Way Terusan Nyoman sake dan Wagiman. Dalam momentum baik itu FGD DKH meminta DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, kenapa kami ke DPD karena kita ketahui bahwa Fungsi DPD adalah legislasi, penganggaran, pengawasan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah salah satu Mitranya maka kami meminta Ketua DPD RI Bapak Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti dan juga Pimpinan Komite II DPD RI melaui Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. salah satu utusan daerah yang sekarang sedang aktif serta menjabat di DPD RI untuk membantu jalan keluar atas apa yang menjadi kendala-kendala dari kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Lampung, Dalam sambutannya Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. menegaskan jika ini aturanya sudah di buat oleh Kementerian LHK tentang kegiatan PPTPKH harus dijalankan, adapun kendala nya secapatkan akan kami komunikasikan segera ke Ibu Menteri, mengingat banyak desa-desa dilampung tidak mungkin kita sampaikan satu persatu jadi kita akan usulkan nanti agar KLHK dan dirjend Planologi supaya segera sosialisasi, seusai diskusi yang lumayan panjang jadi bapak-bapak tunggu saya di Lampung surat Penyampaian Aspirasinya sudah saya terima secara resmi ya dan segera saya laporkan ke Ketua DPD RI pak Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti, hal itu diamini oleh Kasubag DPD RI Gerlan saat menerima surat dari perwakilan FGD DKH Lampung. Perlu diketahui masyarakat Lampung tujuan kami ke Jakarta adalah kita ingin mendorong percepatan terkait Surat DIRJEN PKTL (Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman dan Fasos Fasum & Pembentukan Tim Teknis Per Kabupaten) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor : SK.5/PKTL-KUM/PKHK/Pla.2/1/2023 Hal : Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman Fasilitas sosial dan Fasilitas Umum dalam Kawasan Hutan dan Pembentukan Tim Teknis Perkabupaten/ Kota dalam Rangka kegiatan Tim Terpadu PPTPKH di Provinsi Lampung.   Karena hingga saat ini kami belum melihat proses sosialisasi, pendataan dan terkait Invertarsisir oleh Tim terpadu untuk nantinya masuk dalam program TORA. Karena keinginan masyarakat senafas juga dengan harapan Presiden kita Bapak Joko widodo dengan program Nawacita dan Program TORA, Pak Presiden ingin mengeluarkan desa-desa definitif yang ada dalam kawasan kehutanan yang tersebar di seluruh Indonesia, berdasarkan Badan Pusat Statistik pada 2021 merilis ada 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dengan 36,7% termasuk kategori miskin. khusus di Lampung masih ada ± 200 Desa Oleh sebab itu Abu Hasan kembali menghimbau dan mengajak kepala Daerah Gubenur dan Bupati Agar proaktif, karena bagi 14 kab/kota yang tidak menyampaikan data tersebut pada batas waktu dimaksud maka dianggap tidak mengajukan permohonan PPTPKH, Jadi Ini hasil kesepakatan Pemda se-provinsi lampung yang di pimpin oleh Tim terpadu lo. Ga percaya hubungi aja koordinator Tim terpadu PPTPKH Lampung, ucapnya. kan kasihan Rakyat yang sudah puluhan Tahun memimpikan lahan pemukimannya lepas dari kawasan kehutanan kalau tidak di rekomendasaikan oleh Pemerintah daerah. Ditambahkan juga keberdaan kami jauh-jauh ke DPD ini ingin membantu pemerintah daerah dan juga mendampingi masyarakat desa agar kegiatan PPTPKH ini dapat berjalan sesui jadwal sebagai infomasi Tahun 2022 Timdu sudah melakukan penelitian Tahap I terhadap 7 (Tujuh) kabupaten yaitu Kab Lampung Barat, Kab Tanggamus, Kab Lampung Selatan, Kab Pesawaran, Kab Pringsewu, Kab Lampung Timu. Tahun 2023 akan dilakukan Penelitian Tahap II Kab. Lampung Tengah, Kab Mesuji, Kab Tulang Bawang, Kab Way Kanan, Kab Lampung Utara, Kab. Tulang BAwang Barat, Kota Bandar Lampung. Jadi kami tunggu timdu kelapangan warga siap membantu dalam hal sosialisasi dan pendataan tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!