LampungLampung Tengah

Kontraktor Korupsi Proyek Jalan Jadi Penghuni Jeruji Besi Kejari

81
×

Kontraktor Korupsi Proyek Jalan Jadi Penghuni Jeruji Besi Kejari

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]
Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Kontraktor asal Teluk Betung, Bandarlampung, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng), setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Lamteng. Penahanan terhadap AA sebagai tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Lamteng, dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Selain itu, secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Kepala Kejari Lamteng Tommy Adhiyaksaputra, SH., diwakili Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Median Suwardi, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Alvinda Yudhi Utama, SH., MH., mengatakan, bahwa penetapan tersangka AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kegiatan pengerjaan peningkatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2021. “Jadi berdasarkan penghitungan BPKP perwakilan Provinsi Lampung kerugian uang negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 185.531.820.,” ucap Median, saat memberikan ketarangan diruang kerjanya, Kamis (25/07/2024). Atas tindakan tersangka ini, terdakwa kita kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, supsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dari dasar pasal yang kita sangkaan ini, tersangka AA kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih selama 20 hari kedepan, sejak 25 Juli 2024 hingga 24 Agustus 2024. Karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,” terangnya. Untuk diketahui, bahwa tersangka AA merupakan warga Teluk Betung, Bandarlampung, yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya selaku kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan ruwas jalan pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lamteng dari paket proyek Dinas Bina Marga Lamteng dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.000.000.000 melalui anggaran APBD Tahun Anggaran 2021. “Jadi yang jelas dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan tersangka AA ini, dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak atau kekurangan Volume, sehingga jadi temuan BPKP dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya. Pada saat pemeriksaan pun, tersangka masih tetap berkilah, bahwa sudah mengerjakan sesuai dengan aturan dan kontrak. Namun, kita tatap menghargai pembelaan dari tersangka. Karena kita juga sudah mempunyai alat bukti yang cukup, maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Terkait dengan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut, kata Median, bahwa sejauh ini Kejari Lamteng masih menetapkan satu tersangka atas perkara tindak pidana korupsi ini. Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan kita akan menggali lagi apakah akan ada tersangka dari pihak lain yang akan terlibat dalam perkara ini. “Untuk saat ini yang sudah memenuhi unsur pasal, baik perbuatan melawan hukum formil dan meteril masih baru tersangka,” tegasnya. Sementara, terkait dengan alat bukti yang sudah disita, Median menambahkan, bahwa seluruh dokumen dokumen kontrak dan alat bukti pendukung lain telah dilakukan penyitaan secara resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!