TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Pasca edaran pemberitahuan dari PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah adat (ulayat) yang saat ini sedang digarap ratusan warga di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Warga dari tiga kampung yakni, Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru sepakat mempertahankan hak atas tanah dengan damai.
Dasar tersebut dituangkan PT BSA dalam edaran berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005 di Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru di Kecamatan Anak Tuha. Serta surat ketua pengendalian negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Habibi perwakilan warga Kampung Bumi Aji mengatakan, dirinya telah menggarap lahan sekitar 1 hektar di tanah ulayat ini sekitar tujuh sampai sembilan tahun.
Sebagai warga setempat, dirinya berharap dapat menggarap lahan tersebut yang saat ini di tanami singkong selamanya.
Senada diutarakan, Supri warga Negara Aji Tua ini juga menyampaikan bahwa dirinya telah sekitar delapan tahun menduduki tanah ulayat tersebut untuk menanam singkong.
Dirinya berharap dapat mengelola tanah tersebut berkelanjutan. Mengingat lahan tersebut sebagai sumber pencairan dirinya untuk menghidupi anak dan istri.
Begitu juga disampaikan Ahyar warga Negara Aji Baru yang mengaku telah tujuh sampai sembilan tahun menggarap lahan tersebut..
“Kami berharap supaya masyarakat tiga kampung bisa terus kelola tanah ini,” ucapnya.
Dirinya juga memiliki harapan besar kepada penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak provesional dan angkutabel. Sebab, saat ini tanah ulayat masih dalam proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum warga, M Ilyas, SH, dari kantor hukum Trust Lawyer menyampaikan, terkait hak atas tanah warga tiga kampung sepakat untuk mempertahankannya.
Menurut dia, selaku kuasa hukum pihaknya telah meletakkan perkara itu di pengadilan, untuk itu, ia meminta warga dapat berjuang bersama-sama dengan cara yang baik.
“Gugatan telah kita kirimkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 3 Juli kemarin, biarkan prosesnya berjalan, kami minta warga ikut berjuang bersama dengan cara yang baik dan tidak bertindak anarkis,” imbaunya.
M Ilyas juga mengingatkan warga agar tetap bersatu sehingga hasilnya dapat terealisasi sesuai harapan.
“Tetap bersatu, jangan sampai terpecah belah, apalagi sampai terhasut pihak-pihak yang ingin memecah kebersamaan kita, baik dari luar ataupun dari internal kita,” timpalnya.
Dikesempatan itu, kuasa hukum warga lainnya, M Thohir, SH pun ikut memotivasi warga agar optimis keputusan pengadilan akan memenangkan gugatan warga.
“Ya kita harus optimis gugatan ini akan kita menangkan, dan warga tetap dapat bercocok tanam di tanah ulayat,” kata dia.(*)