TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Pelayanan yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terhadap SMA Kebangsaan memang sungguh istimewa, selama lima tahun berturut-turut para siswa mendapatkan kucuran dana hibah pendidikan (beasiswa) belum lagi dana untuk pengembangan sarana prasarana pendidikan.
Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko menanggapi praktik diskriminatif yang dimainkan Disdikbud Lampung dalam menggunakan dana belanja hibah beasiswa bagi siswa SMA Kebangsaan.
” SMA Kebangsaan merupakan sekolah yang sudah mapan dan memiliki sarana prasarana pendidikan cukup memadai. Tentu apa yang dilakukan Disdikbud Lampung selama ini sangat tidak tepat sasaran,” kata Gunawan Handoko dalam konfirmasinya melalui telepon, Sabtu (11/8/2023).
Dikatakan oleh tokoh senior yang dikenal peduli Pendidikan ini, untuk memenuhi azas keadilan, semestinya Disdikbud Lampung dalam memberikan beasiswa dilakukan secara terbuka bagi semua pelajar SMA/SMK yang ada, baik negeri maupun swasta.
Dalam hal pemberian beasiswa, sambungnya, harus tetap berpedoman dengan ketentuan yang ada, antara lain siswa tersebut memiliki prestasi akademik maupun non akademik, berasal dari keluarga yang kurang mampu, aktif dalam organisasi dan memiliki kriteria khusus pada bidang tertentu.
“Perlu diingat bahwa pemberian beasiswa merupakan salah satu solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan. Juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia unggul yang ujungnya akan berkontribusi terhadap menurunnya angka kemiskinan, sehingga kemakmuran rakyat bisa terwujud,” urai Gunawan Handoko.
Gunawan Handoko menilai kebijakan Disdikbud Lampung dengan hanya memberikan beasiswa kepada SMA Kebangsaan -apalagi lima tahun anggaran berturut-turut- telah berpaling dari kriteria yang ditetapkan dan tidak memenuhi azas keadilan.
“Tanpa diberikan beasiswa atau bantuan lainnya, SMA Kebangsaan akan tetap berjalan, karena pemiliknya orang yang memiliki kemampuan dan menjabat sebagai Menteri,” tegasnya.
Terkait dengan langgengnya praktik diskriminatif Disdikbud dalam pemberian beasiswa ini, Gunawan Handoko mempertanyakan peran Lembaga Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, semestinya Dewan Pendidikan tidak hanya diam dan menutup mata terhadap masalah ini.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan kontrol terhadap kebijakan pendidikan, seharusnya Dewan Pendidikan Provinsi Lampung bersikap dan minta agar Disdikbud dapat memberikan penjelasan kepada publik tentang alasan mengapa pemberian beasiswa hanya kepada SMA Kebangsaan selama lima tahun terakhir,” pungkas Gunawan.
Ironisnya, pihak SMA Kebangsaan hanya menyampaikan LPJ penggunaan uang rakyat yang dikelola Disdikbud Lampung itu secara lisan. Dan hal itu diakui oleh Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, Diona Khatarina.
Menurut perhitungan, bila setiap siswa SMA Kebangsaan menerima dana beasiswa Rp 3.000.000 per bulan, berarti jumlahnya Rp 36.000.000 per tahun.
Dengan hitungan 30 siswa, maka dana beasiswa yang dipergunakan hanya Rp 1.080.000.000.
Dengan kucuran dana mencapai Rp 3.735.000.000 pada tahun 2022, berarti terdapat selisih Rp 2.655.000.000. Kelebihan dana sebesar itu, sampai saat ini belum ada pihak yang dapat menjelaskannya.
Sayangnya, baik Kadisdikbud Lampung, Sulpakar, maupun Kabid Pembinaan SMA, Diona Khatarina, belum mau memberi tanggapan untuk dikonfirmasi.(***)