LampungMesuji

Dana BOS SDN 16 Way Serdang Anggarkan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Mencapai Rp 84,8 Juta Tapi Plafon Jebol, Pintu MCK Jebol dan Cendela Kropos

13

TINTAINFORMASI.COM, MESUJI — Dugaan praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan sepertinya menjadikan Kuasa Pengguna Anggaran (dalam hal ini Kepala Sekolah-red) gelap mata untuk mengkutak-katiknya sehingga pembelanjaan menjadi tidak tepat sasaran.

Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, diketahui bahwa SD Negeri 16 Way Serdang Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2022 lalu telah mengalokasikan anggaran untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah mencapai Rp. 84,8 juta sementara infrastruktur penunjang pendidikan telah banyak mengalami kerusakan serta cendrung membuat ketidak-nyamanan dalam proses belajar mengajar.

Sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Sedangkan prasarana pendidikan adalah alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan, sehingga infrastruktur yang mengalami kerusakan seperti dimaksud diatas juga termasuk dalam katagori sarana dan prasarana pendidikan.

Menurut keterangan yang disampaikan narasumber, diketahui bahwa SDN 16 Way Serdang pada tahun anggaran 2022 lalu telah menerima kucuran dana BOS dari Dinas Pendidikan setempat dengan rincian seperti berikut :

Dana BOS Tahap l yang diterima Sekolah sejumlah Rp. 124.644.000,- pencairannya pada tanggal 22 Maret 2022, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 43.273.000,-

Dana BOS Tahap ll yang diterima Sekolah sejumlah Rp. 165.816.000,- pencairannya pada tanggal 03 Juni 2022 anggaran untuk pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 33.000.000,- dan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 26.782.000,-

Dana BOS Tahap lll yang diterima Sekolah sebesar Rp. 124.644.000,- pencairannya pada tanggal 11 Oktober 2022, anggaran untuk pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 4.300.000,- dan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 14.790.000,-

Berdasarkan keterangan diatas maka patut diduga bahwa dalam pelaksanaan pembelanjaan anggaran tersebut seolah-olah terdapat kecurigaan tentang pos-pos pembelanjaan dalam setiap termin pencairan anggaran dan oleh karenanya diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ataupun Instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan tentang kelayakan pembelajaan anggaran dana BOS SDN 16 Way Serdang tersebut diatas. (*)

Exit mobile version