LampungLampung Selatan

KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ribuan ekor Burung Tanpa Dokumentasi

44

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN -Kegiatan Anggota KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, sedang melaksanakn berpatroli berjaga di Sifot Bakauheni Ada salah satu mobil Truck yang berpelat Nomor BE 8849 ZF diketahui Membawa Burung Tanpa Surat Surat Dokumentasi Di amankan KSKP Bakauheni Sabtu (26/08/2023/).

Menurut keterangan Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa pada jumat pukul 20:00, tadi ada penangkapan Burung tanpa ada dokumentasi, jumlah Burung Tersebut ada sekitar 3.895 ekor, rencananya akan di bawa kepulau Jawa Tangerang Selatan, Burung Tersebut Berasal dari daerah Bandar lampung.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan sementara bukti Burung burung Yang di amankan di KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, Nanti sebelum di lepas liarkan dan di kembalikan ke habitatnya akan ber koordinasi dulu dengan pihak Bagian Karantina.

“Dari hasil penangkapan ada 12 jenis Nama Burung, seperti burung, Jalak, Ciblek, Kolibri, Burung Manyar, dll, menurut keterangan hasil intrograsi pengemudi sopir Truck mengatan Yang membawa Burung Tanpa Dokumen, burung burung itu hasil dari daerah Bandar Lampung dan pengakuan sopir hanya di beri upah Transportasi untuk membawakan ke daerah tangerang selatan,”.

Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. AKP Ridho Rafika. Tutupnya (RS/ad)

Exit mobile version