Jawa Timur

Langgar Aturan Merubah Bentuk Kios Pasar Sri Mangunan Sampang Bisa Dipidana, Simak Penjelasannya

9

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampang Madura Jawa Timur mendesak agar oknum nakal dugaan monopoli serta merubah Bentuk bangunan Kios sepihak di lantai 2 Pasar Srimangunan ditindak tegas.

Desakan itu disampaikan oleh dua Lembaga yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) dan Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SOMASI).

Perlu diketahui bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan:

a. penutupan sementara tempat usaha;

b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha;

c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan

d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha.

Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggar yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).

Desakan tersebut disampaikan Hoiri Ketua LSM SOMASI senin 14/8, menurutnya kondisi seperti itu kerap terjadi di Pasar yang Systemnya masih belum tertata

Jadi Ia berharap Pemkab tidak hanya melakukan Relokasi Pedagang C1 Pasar Srimangunan ke Pasar Margalela, tetapi juga harus menertibkan oknum yang diduga memonopoli dan merubah Bentuk bangunan Kios sepihak di lantai 2 Pasar Srimangunan kabupaten sampang
“Jika diperlukan menggandeng APH selama berproses hingga eksekusi agar bisa memberikan sangsi hukum kepada oknum oknum serta pengguna kios yang nyata melanggar dengan memonopoli serta merubah bentuk dari bentuk semula yang sudah ditetapkan.

Terpisah Hj Chairijah Kepala Diskopindag menjelaskan pihaknya menggandeng APH dalam mendata ulang Pedagang C1, setelahnya akan dilakukan Sosialisasi lagi termasuk rencana penyampaian langsung kepada Pedagang terkait Relokasi

Terkait yang lainnya tentu akan berproses sesuai dengan tahapan yang dirumuskan dalam Rakor berikutnya. (Bbg)

Exit mobile version