TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Beberapa waktu lalu BPK menemukan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan atau realisasi Dana BOS tahun 2022 di UPTD SDN 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung.
Dalam temuannya, BPK mendapati adanya ketidaksesuaian realisasi belanja yang tidak sesuai dengan Juknis penggunaan Dana BOS tahun 2022 berupa makan-minum harian guru sebesar Rp. 26.382.000.
Selanjutnya, Realisasi Belanja BOS tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya berupa pemberian honor tenaga kependidikan yang melebihi SK, pemberian snack kegiatan, nilai pada bukti pertanggungjawaban lebih rendah daripada nilai pada SPJ, kegiatan yang beririsan serta tidak terdapat pelaporan pertanggungjawaban belanja BOS dengan selisih sebesar Rp. 1.834.700.
Dikonfirmasi, Senin, 21 Agustus 2023, Ade Siska selaku Bendahara UPTD SDN 2 Rawa Laut tak menampik terkait adanya temuan BPK Lampung itu.
“Rupanya ada perubahan juknis atau gimana, di tahun 2022 tidak diakui lagi oleh BPK RI pak Fadil. Padahal kaya kemarin ada kunjungan ibu Iriana Joko Widodo (Istri Presiden RI-red) sebulan sebelum kunjungan kita sudah ngecat segala dan merapikan semua, itukan ada biaya makan-minumnya. Jadi, maksudnya BPK RI itu makan-minum itu harus gandeng dengan kegiatan,” jelas Ade Bendahara SDN 2 Rawa Laut.
Lebih jauh, Ade Siska mengakui bahwa benar kesalahan ada di pihak pengelola dana BOS. Bukan karena tidak adanya sosialisasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
“Kesalahan benar ada di saya, dan bukan tidak adanya sosialisasi dari Dinas tetapi sayanya tidak belajar untuk lebih detail lagi dalam penggunaan Dana BOS”, imbuh Ade.
Mengenai temuan audit dari BPK RI Lampung pihak pengelola berjanji akan memulangkan dengan cara mencicil, menggunakan Dana BOS 2023.
“Jadi dengan cara ada biaya belanja-belanja yang tidak kami keluarkan dengan muter-muter biaya dana BOS yang ada dan untuk itu salah atau tidak nanti tinggal tanya aja ke yang profesional aja di Dinas. Kami pihak sekolah yang berinisiatif untuk memulangkan temuan BPK RI Lampung itu dengan Dana BOS tahun 2023.
DPRD Bandar Lampung Angkat Bicara
Terkait bermasalahnya penggunaan Dana BOS tahun di UPTD SDN 2 Rawa Laut, DPRD Bandar Lampung angkat bicara. Sekretaris Komisi IV, Rakhmad Nafindra meminta pihak pengelola sesegera mungkin memulangkan temuan BPK ke kas negara.
“Kami komisi 4 meminta segera diselesaikan/dipulangkan temuan BPK, karena ada waktunya kan 60 hari kerja, ini bisa meningkat ke tindak pidana korupsi klo tidak segera dikembalikan ke kas negara,” ucap Rakhmad Kepada media ini, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, dia juga sangat menyesalkan terkait pengelola yang akan memulangkan temuan BPK di tahun 2022 dengan memakai Dana BOS 2023.
“Tidak boleh itu, kok pemulangan dari Dana Bos 2023. BOS itu kan Bantuan operasional sekolah ada juklak juknis penggunaan tidak boleh digunakan memulangkan temuan BPK. Intinya sudah salah nnti sy cek ke kepsek SDN 2,” tutupnya.