TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya masyarakat atau LSM Non Government Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koorda Lampung Tengah, melaporkan Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Tengah di Kejaksaan Tinggi dan Tipikor Polda Lampung atas dugaan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah di dampingi Ketua NGO JPK Provinsi Lampung hadir di Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk melaporkan sejumlah oknum pegawai Dinas Pendidikan Lampung Tengah, atas dugaan korupsi pengadaan TIK atau pengadaan Alat Komputer untuk SD dan SMP di Lampung Tengah pada tahun 2021.
Dektahui sebelumnya, indikasi korupsi di Dinas Pendidikan tersebut telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih beberapa bulan yang lalu, namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan tidak merespon dan seolah tumpul untuk menegakkan hukum dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.
Ketua NGO JPK Provinsi Lampung berharap, Kejaksaan Tinggi dapat menjalankan tugas pokok sebagai aparat penegak hukum untuk segera merespon dan menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut.
Sementara Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah, Uncu Wenda menyampaikan, laporan kaki kali ini masih sama dengan laporan masuk di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, yakni pengadaan TIK Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun 2021.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas terkait laporan tersebut sebagai mana menjalankan tugas dan wewenang sebagai penegak hukum.(***)