TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Viralnya video pemberitaan tentang sosialisasi pemenangan salah satu Calon Presiden yang dilakukan oleh Pj. Bupati Lampung Barat bersama lima rekan sejawat, ternyata juga mengundang reaksi dari salah seorang Pengacara kondang yang juga sebagai Ketua DPC Granat Bandar Lampung.
Pengacara Ginda Ansori Wayka dalam konfirmasinya kepada media ini, menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Lampung Barat bersama rekan sejawat dalam mensosialisasikan salah satu capres adalah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dan apabila itu benar maka itu merupakan tindakan yang melawan hukum, khususnya UU Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Netralitas ASN.
Secara aturan bahwa siapapun yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenanankan untuk ikut dalam dukung mendukung dikontestasi pemilu karena ASN sudah digariskan harus tetap dalam posisi yang netral dalam proses pemilihan umum.
“ Jika isu ini ternyata benar, dapat disampaikan ke Bawaslu ditembuskan ke Kementrian PAN serta Kemendagri untuk dilakukan klarifikasi terkait peristiwa tersebut, jika terbukti maka sanksi tetap tersedia untuk perbuatan yang demikian,” jelas Ginda, Rabu (6/9/2023).(***)