TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Terkait Dugaan Korupsi dana desa yang dituduhkan LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa lampung tengah terhadap Oknum Kepala Kampung Sinar Banten Kecamatan bekri lampung tengah HARYADI Memasuki Babak baru 21/09/2023.
Dalam laporannya LSM Lembaga Penggerak Aanak Bangda LPAB kepada Kejati Lampung & BPK RI Nomor: 178/LSM/LPAB/DPD/P/IX.2023 tertanggal 19 September 2023 dalam laporan tersebut, disampaikan dengan cara terinci mulai dari Pembangunan Fisik sampai dengan Non Fisik seperti anggaran dana untuk pemuda olah raga, Pembinaan PKK, Pembuatan Badan jalan, Pembangunan Rigit Beton, Pengadaan Hewan Ternak kambing, Pengadaan bibit alpokat, biaya Atmistrasi Perkantoran bahkan sampai Penggelembungan biaya penanggulangan bencana seperti biaya tak terduga.
Saat dikonfirmasi kepada ketua LPAB Sofyan AS ST membenarkan bahwa pihak nya telah menyampaikan laporan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat melalui perwakilan nya ,
Ya mas Terang Sofyan di hadapan Awak Media
Saya sudah menyampaikan laporan sesuai temuan dan laporan masyarakat sinar banten adapun tujuan dari laporan tersebut agar segera dapat dilakukan pemeriksaan dan di proses hukum karna secara keseluruhan laporan kita tentunya sesuai Prosedur dan Fakta Kemudian secara keseluruhan atas dasar laporan masyarakat dan hasil investigasi
Hingga saat ini Masyarakat Sinar Banten tetap akan bersabar menunggu tindakan Aparat Penegak Hukum akan tetapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan Masyarakat segera akan mengadakan Unjuk rasa ke Pemda Lampung tengah terkait laporan dimaksud karna penyimpangan yang ada dikampung sinar banten bukan kaleng-kaleng semuanya fakta
Kami berpesan kepada siapapun yang melakukan pemeriksaan dikampung tersebut agar lebih teliti lagi bisa saja dalam pemeriksaan nanti semuanya diadakan dengan cara pinjam barang dari luar kampung tersebut.
“Kemudian perlu juga juga kami sampaikan 60% LPJ kampung Sinar Banten Secara keseluruhan mulai dari nama penerima, Nama suplayer dan secara keseluruhan penuh dengan Rkayasa dikarnakan sesuai dengan apa yang kami dengar dari aparatur kampung saat investigasi kalau ada pemeriksaan kita pinjam kan dulu kata beliau sedangkan penyimpangan di kampung tersebut Sedikitnya 40% dari total anggaran secara keseluruhan lebih dari Rp. 1,500.000.000,” terang Sofyan.
(TIM)