Jawa Barat

Mangkir dari Panggilan Polisi, Dua Saksi Kasus Dugaan Pengrusakan Di Desa Baruh Dijadwalkan Ulang

21

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG – Polres Sampang terus melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pengrusakan pohon milik Marfuah, warga Desa Baruh kecamatan Sampang kabupaten Sampang, Kamis 28/09/2023

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pertama, Mr X (45) pada Rabu 20/09/2023 kemaren, selanjutnya polres Sampang memanggil 2 saksi yaitu H dan S yang diduga melihat secara langsung kejadian tersebut, namun dari informasi yg kami himpun bahwasannya 2 saksi yg telah dipanggil polres Sampang guna dimintai keterangan yang semula bersedia namun pada saat hari H ternyata mangkir tanpa alasan.

Briptu Gufrony Darwis S.H Polres Sampang selaku penyidik yang menangani kasus tersebut, Ketika kami Konfirmasi terkait Mangkirnya Saksi membenarkan, bahwasannya 2 saksi tidak hadir, dan akan dilakukan pemanggilan ulang, sesuai peraturan Polisi.

“Kemaren sudah dilakukan pemanggilan, namun saksi tidak hadir, saya konfirmasi ke pelapor ternyata tidak mau dimintai keterangan, jadi saya akan melakukan pemanggilan ulang,” Ungkapnya

Kasus yang ditangani Kepolisian Resort Sampang ini bermula Ketika pada hari minggu bulan mei 2023 telah terjadi dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh inisial AS pada hari Minggu sekira pukul 08:00WIB diatas tanah atau sawah milik pelapor Marfuah di dusun murpao,Desa Baruh kec.Sampang, hingga berujung pengaduan ke polres Sampang. (Bbg)

Exit mobile version