TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Salah seorang Wali Kelas di SDN 2 Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa Sekolah tersebut minta iuran kepada seluruh siswa seikhlasnya cuma paling sedikit Rp 50.000,- setiap siswa untuk membangun WC dan Sumur Bor Sekolah.
Disebutkan pula bahwa dalam penarikan iuran ini, Sekolah tidak memberikan keringanan sama sekali, apakah itu siswa mampu atau tidak mampu demikian juga jika dalam satu keluarga itu ada tiga orang anaknya yang menjadi siswa, maka ketiga-tiga anak tersebut diwajibkan untuk menyetorkan iuran tersebut, masing-masing palin sedikit Rp. 50.000,–
“Kewajiban siswa untuk menyetorkan iuran tersebut dibatasi selama satu bulan,” jelas salah seorang Wali Kelas ini yang wanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Ketua LSM Rubik (Restorasi untuk Kebijakan), Feri Yunizar dalam konfirmasinya kepada media ini menyebutkan bahwa apapun dalih yang dipakai oleh oknum didalam melakukan pungutan iuran ini, ini bentuknya adalah pungutan liar dan jelas sudah melanggar ketentuan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, setiap pelanggaran tentu ada sanksi yang harus diterapkan.
Menurut Feri Yunizar bahwa anggaran Dana BOS terdapat pos anggaran untuk rehabilitasi infrastruktur penunjang pendidikan, mengapa pihak sekolah tidak memanfaatkan anggaran tersebut, ini merupakan sisi buruk dunia pendidikan, siswa tidak hanya dijejali materi pelajaran tapi juga diperkenalkan dengan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut, bila memang ditemukan adanya unsur pungutan liar maka kita akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung,” pungkas Feri Yunizar.
Hanya sekedar mengingatkan bahwa Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
— Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu
secara ekonomis
— Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
— Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
— Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)