LampungLampung Timur

PETANI DESA BELIMBING SARI MERASA DIRAMPOK KADES

313
  Tinta informasi.com,Lampung Timur–– Upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa melalui alokasi dana desa (ADD), nampaknya tidak berjalan mulus. Pasalnya, masih ada oknum kades yang ‘menganggap’ ADD sebagai momentum memperkaya diri. Seperti halnya terjadi di Desa Belimbing Sari, kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Program mengatasi kekeringan saat musim kemarau tiba harusnya menjadi salah satu prestasi bagi aparat setempat. Namun, hal itu justru jadi momok bagi masyarakat Desa Belimbing Sari. Hal itu karena, mesin pompa air yang mampu mengaliri air ke lahan pertanian masyarakat saat kemarau justru dijadikan bisnis pribadi bagi oknum kades Belimbing Sari (SMD). Setidaknya, dugaan pungli yang dilakukan oknum kades Blimbing Sari (SMD) sejak musim tanam hingga panen raya kepada petani setempat menghasilnya uang sekitar Rp 3 miliar per tahun. Menurut pengakuan salah satu warga, N (40) mengatakan, sejak mesin pompa air berfungsi dari sungai ke sawah para petani dikenakan biaya untuk air. Tentunya itu manambah beban petani saat musim tanam tiba. “Sejujurnya, kami (Petani) sangat senang dengan adanya mesin pompa air. Karena saat musim kemarau, sawah masih dapat ditanami padi. Tapi, biaya yang harus kami bayar sama Pak kades (SMD) nambah beban juga saat musim tanam,” ungkap N kepada Tipikor News, Rabu (20/9/2023) . Dijelaskannya, besaran biaya air yang wajib dibayar petani kepada Kades Belimbing Sari sebesar Rp 1,5 juta per Ha. Itu pun apabila pembayaran diawal musim tanam. Jika petani meminta waktu hingga panen tiba tarifnya naik hingga Rp 2 juta per Ha. “Kalo biaya (Air) nya sekitar Rp1,5 juta/Ha kepa pak kades itu kalo bayar didepan. Kalo nunggu panen bayarnya Rp2 juta,” jelasnya. Padahal, sambungnya, saat musim hujan, lahan pertanian di wilayah setempat kemungkinan besar terkena banjir. Sehingga, masyarakat justru dapat hasil panen maksimal saat musim kemarau. “Kalo musim hujan, airnya nggak bayar mas. Tapi, kalo musim hujan disini banjir. Jadi, gimana mau hasil kalo tanaman kerendem. Justru kami rugi,” sambungnya. Masih dikatakan sumber, beban petani kepada oknum kades Blimbing sari bukan hanya soal air. Akan tetapi masih ada hal lain yang wajib petani bayarkan saat musim tanam. Yakni, petani wajib memberikan 10:1 dari hasil panen kepada kades dengan dalih upah bagi aparat/ orang yang ditugaskan memperbaiki aliran air ke sawah. “Bukan Cuma bayar air mas. Nanti waktu panen, hasilnya 1/10 gabah juga harus dikasih (ke kades). Jadi dari 10 karung gabah hasil panen. Satu karung punya pak kades. Setiap 1 hektar sawah menghasilkan sekitar 60 karung gabah, buat Pak Kades 6 karung,” keluh sumber. Aturan oknum kades Blimbing Sari ini tentu menjadi momok bagi masyarakat setempat. Hal itu, selain menambah biaya musim tanam, petani juga merasa hasil panennya dirampok oleh oknum kades. Hal itu juga yang membuat, tidak sedikit petani memilih menyewakan lahannya daripada menanam sendiri. “Jadi mas, aturan pak kades ini sudah jadi ketakutan bagi kami. Kami kayak dirampok mas. Karna modal tanam jadi lebih mahal. Makanya, nggak sedikit juga yang milih nyewain (sewa) sawahnya dari pada nanem sendiri. Kalo tanem Cuma sedikit, malah gak dapet (hasil).” Terangnya lagi. Tidak sampai disini, sumber lain yang ditemui dilokasi yang sama juga mengungkapkan, jika biaya sewa mesin combine juga diduga di mark up oleh kades. Hal itu bahkan sudah jadi rahasia umum. Dimana, petani desa lain yang tidak masuk aliran pompa air Desa Blimbing sari bekisar Rp2 juta/Ha. Namun, sawah yang masuk wilayah aliran pompa air, biayanya Rp.2,6 juta/Ha. “Kalo panen, biaya sewa mesin combine juga mahal mas. Pokoknya, sawah yang nggak dilewatin air dari pompa, Cuma Rp.2juta/Ha. Kalo kami, harganya Rp.2,6 Juta/Ha. Kan, jauh selisihnya.” Pungkas sumber. Diketahui, sebagai mana fungsinya, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Mengacu pada aturan diatas, tentu apa yang dilakukan (SMD) oknum kades Belimbing Sari sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah. Untuk itu, masyarakat meminta kepada aparat yang terkait untuk turun dan mengusut tuntas permasalahan di desa Belimbing Sari. Termasuk dugaan penggunaan ADD yang menyimpang. Diketahui, berdasarkan Informasi Penyaluran Dana Desa Belimbing Sari Tahun 2021-2022, pihak Desa Belimbing Sari merealisasikan dana desa untuk biaya Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Penggalian Saluran Irigasi Tradisional) Tahun 2022 Rp 267.990.000 dan tahun 2021 Rp 1.009.602.000. Hingga berita ini diturunkan, oknum kades Belimbing Sari belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Bagaimana respon Aparat penegak hukum terkait masalah diatas. Tunggu edisi mendatang. (Tim)
Exit mobile version