OKI

Viralnya Video Sekda OKI Mengarahkan Seluruh Kades Sekabupaten OKI Untuk Memilih Mereka, Ormas SPM Sumsel Minta Banwaslu Provinsi Untuk Membatalkan Pencalonan Iskandar SE

73

TINTAINFORMASI.COM, OGAN KOMERING ILIR – Beredarnya video yang diduga Sekda OKI melakukan instruksi untuk mendukung salah satu kelompok politik.

Pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan pada kamis 28/8/23. Acara resmi yang dihadiri oleh kepala desa dari kabupaten Ogan Komering Ilir.

Video yang beredar tersebut berdurasi 49 detik, dengan memperlihatkan kondisi ruangan sedang melakukan pelatihan, didalam Video tersebut terekam dengan jelas saat sekda OKI berpidato, ia mengatakan “saya menyampaikan pesan dari bapak bupati, karena beliau tidak berkesempatan hadir, mohon dukunganya dan doanya dari seluruh kades sekabupaten OKI dan Masyarakat di masing-masing desa,agar apa yang dicita citakan bung Alki untuk maju sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,kemudian bapak Iskandar SE selaku anggota DPR RI itu dapat terwujud, Tolong sampaikan ya pak kades dan kepada masyarakat di desa”, ujarnya dalam pidato tersebut.

Sontak video tersebut mendapat berbagai respon dari warganet yang tentunya dinilai kurang pantas jika diacara penting tersebut justru mengajak untuk memenangkan satu pihak saja.

Menanggapi viralnya video sekda OKI tersebut Ormas SPM Sumsel menyayangkan Hal tersebut,yovi maitaha sebagai koordinator SPM Sumsel ia mengatakan ,”tidak sepatutnya jika acara kedinasan diwarnai dengan kempanye,sudah Jelas tertuang didalam UU ,Kampanye diam-diam terselubung atau kampanye di luar jadwal sebelum waktunya atau yang istilah kekiniannya disebut dengan curi start kampanye dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, dan merupakan contoh pelanggaran kampanye”.ungkap yovi

Ia pun menambahkan “saya Selaku koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, meminta banwaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk membatalkan pencalonan Iskandar SE sebagai calon anggota DPR RI dan Alki calon anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah jelas mengatur larangan tersebut.

Masih kata yovi , sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 terdapat 11 pihak yang dilarang yiatu :
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Tutur yovi saat diwawancari Media Tinta informasi com. jumat 29/9 (Lia/ Tim).

Exit mobile version