Ditindak Tegas, Tertangkap Massa Melakukan Zina, Oknum Dosen Dinonaktifkan, Mahasiswinya Diberhentikan

388

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum Dosen Fakultas Tarbiyah UIN RIL, Shd tertangkap massa sedang berbuat mesum dengan salah seorang Mahasiswi tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi bernama Ven dirumahnya komplek Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame Baru, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 Wib lalu.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, massa menemukan bukti berupa serakan tisu bekas dan alat kontrasepsi bekas pakai, dan keduanya juga mengakui bahwa mereka selama ini telah sering melakukan perbuatan perzinahan.

Atas kejadian diatas yang dinilai sangat merusak citra nama baik Perguruan Tinggi Islam maka Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN-RIL) Prof. Wan Jamaluddin, Phd memberikan tindakan tegas kepada keduanya.

Sebagaimana disampaikan oleh Humas UIN RIL, Anis Handayani pada Rabu malam (11/10/2023) bahwa setelah melalui rapat pimpinan maka diputuskan oknum Dosen Shd yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan dinonaktifkan dan Mahasiswi yang bernama Ven juga diberhentikan sebagai Mahasiswi UIN Lampung.

Anis menambahkan bahwa keputusan tentang pemberhentian Mahasiswi tersebut diatas merujuk kepada kode etik dan tata tertib mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang larangan, jenis pelanggaran, bentuk sanksi dan tata cara pemberian sanksi seperti tercantum pada perjanjian point 11.

Sementara tindakan penonaktifan oknum Dosen Shd adalah karena melanggar Perjanjian Kontrak sebagai Dosen Tetap Non PNS dan telah mencemarkan nama baik Perguruan Tinggi UIN Raden Intan Lampung

Facebook Comments Box
BACA JUGA:  Ashari Hermansyah Mendapatkan Ancaman Dan Di Intimidasi, Alzier Dianis Thabranie ketua (LPPL) Siap Membela