TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Satuan pengamanan (Satpam) Telkom di Jalan Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat melarang Allen Sadeli Kasi pengamanan timsus pengawas pasar dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung untuk menumpang melaksanakan shalat asyar di mushola kantor telkom tersebut.
Menurut Allen kejadian itu bermula saat dirinya bersama tim sedang melaksanakan tugas pengamanan di pasar Gintung Tanjung Karang, saat memasuki waktu shalat asyar dirinya bergegas menuju mushola yang biasa ia pakai saat sedang bertugas dan masyarakat sekitar untuk melaksanakan ibadah.
“Saya saat sedang bertugas dan masyarakat sekitar sudah bertahun-tahun biasa shalat di musholah yang ada di kantor telkom tersebut, namun yang jadi pertanyaan mengapa hari ini saya ditegur dan dilarang shalat di mushola. Padahal waktu saya masuk area telkom sudah izin sama satpam pak ponco untuk shalat,” kata Allen, Jumat 13 Oktober 2023 di pos Pol PP samping bambu kuning.
Namun, rekannya sesama satpam yang bernama Setiyawan melarang saya untuk melaksanakan shalat di mushola dengan dalih perintah atasan seterillisasi. Dan yang jadi pertanyaan saya mengapa tidak ada himbaun atau sejenis tulisan.
“Kemudian saya bilang, ngga usah debat kusir daripada saya ngga shalat makanya saya minta izin dan terus ke mushola untuk melaksanakan shalat terlebih dahulu. Setelah saya shalat saya tanya aturan dan ingin bertanya ke manajemen terkait pelarangan itu, karena saya dan masyarakat sekitar sudah biasa numpang shalat di mushola itu tanpa pelarangan,” jelasnya.
Karena pertanyaannya belum mendapat kejelasan, Allen bersama Hamdi dan rekannya kembali ke pos satpam untuk meminta penjelasan dan ketegasan terkait pelarangan itu. Namun ponco dan setiyawan selaku satpam tidak bisa memberikan penjelasan detail terkait aturan yang melarang mushola di pakai buat ibadah masyarakat sekitar itu.
“Saat ini telkom lagi masa transasi, kami hanya diperintahkan untuk setrelisasi. Makanya dipagar seperti ini, kalo aturan tertulis kurang tau. Tapi kami pernah dulu ditegur atasan yaitu pak yudi selaku supervisor karena ada yang habis shalat di musloha sini juga,”kata Ponco kepada awak media
Mendengar penjelasan itu dan Ponco mewakili rekannya sudah minta maaf, Alen ingin menemui manajemen agar lebih jelas terkait aturan dan bisa diketahui juga ole masarakat sekitar. Sementara Hamdi mengatakan jika pihak telkom harus tegas dan jelas. Jika ada aturannya seperti itu harus dipasang himbaun bukan seperti ini kesannya seperti melarang orang untuk shalat.
“Ini kesannya jadi aneh, kok bisa kantor punya negara kesannya melarang orang untuk numpang shalat di mushola, saya juga biasa shalat disini. Harusnya kalau seperti itu ada aturan jelas atau pasang himbauan didepan, coba kalau yang ngalamin seperti ini masyarakat sekitar yang biasa di shalat di mushola ini apa ngga bakal beda ceritanya, kami kesini ini maksudnya minta penjelasan jangan sampai nanti masyarakat ngalamin seperti apa yang dialamin rekan kami yang udah jelas-jelas tugas dan dari satuan mana serta tujuannya hanya cuma ingin numpang shalat,” ujar Hamdi.
Atas kejadian itu, kepada awak media ponco dan setiyawan selaku satpam diduga melarang wartawan Sinarlampung.co untuk menanyakan aturan itu langsung ke pihak manajemen dan mengarahkan ke komandannya.
“Kalo mau nanya lebih lanjut aturan jangan ke kantor telkom yang di enggal ke komandan kami aja nanti, kami juga bingung kemana ya kawan-kawan ini nanya itu,”ujarnya. (*)