TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Puluhan Kepala Kampung dan Kelurahan di panggil Aparat Penegak Hukum untuk klarifikasi pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap dan redistribusi tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat jumat kemarin.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap di duga masih dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan berbagai dalih dari peraturan kampung sampai biaya yang di tetapkan Pemerintah tidak mencukupi alasan Kepala Kampung untuk menaikkan biaya PTSL.
PTSL sendiri merupakan program Kementrian Agraria untuk meringankan beban masyarakat dalam melegakan hak kepemilikan tanah atas dasar surat keputusan bersama tiga Menteri yakni Mentri Agraria, Mentri Dalam Negeri dan Mentri Desa untuk mengatur mekanisme pembuatan PTSL.
Namun pelaksanaan nya sejumlah Kampung dan kelompok masyarakat masih mencari keuntungan lebih hingga menarik dana dari yang telah ditentukan dan Diketahui Lampung masuk dalam golongan IV dengan tarif pembuatan PTSL sebesar Rp. 200 ribu/ per bidang.
Namun faktanya terdapat beberapa oknum yang melakukan pungutan PTSL hingga Rp. 800 ribu per bidang tanah.
Salah satunya Kampung Mujirahyu Kecamatan Seputih Agung yang melakukan penarikan Rp. 800 ribu untuk program PTSL. Subandi Kepala Kampung Mujirahyu mengatakan telah sesuai KESEPAKATAN antara pokmas dan masyarakat karena anggaran 200 yang di tetapkan tidak mencukupi kebutuhan pelaksanaan PTSL.
Berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Kampung Mujirahayu Febri Ekayanti Lurah Adipuro Kecamatan Trimurejo mengaku hanya memungut Rp. 200 ribu yang mengacu Surat Keputusan bersama 3 Menteri dirasakanya sudah cukup.
Untuk menyikapi ketimpangan biaya PTSL yang berbeda pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Badan Pertanaham Nasional Kabupaten Lampung Tengah memilih bungkam. (Tim)