TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Terkait dugaan tempat hiburan malam Center Stage (CS) Bandar Lampung di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, diduga mempertontonkan tarian (striptis) pada malam tertentu, yakni malam Kamis dan malam Minggu setiap menjelang dini hari.
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung berencana akan memanggil manajemen Center Stage Bandar Lampung.
“Mau kita panggil di Komisi 1,” singkat Benny anggota komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa 17 Oktober 2023.
Sementara, menanggapi rencana itu Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD). Gindha Ansori Wayka advokat sekaligus akademisi yang beberapa bulan lalu sempat viral di Lampung, mendukung langkah Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung.
“Kami sangat mendukung tanggapan dan rencana Komisi 1, bila perlu jika dugaan itu terbukti kami meminta untuk ditutup,” kata Gindha Ansori saat ditemui dikantornya.
Tambahnya, selain kami minta ditutup. Pihak manajemen juga jika terbukti dalam dugaan itu bisa dijerat oleh penegak hukum dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. (Tim)