Indikasi Dugaan Penyimpangan Dana BOS Mencapai 4,7 Miliar Dilingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung, APH Mulai Lakukan Pulbaket
×
Indikasi Dugaan Penyimpangan Dana BOS Mencapai 4,7 Miliar Dilingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung, APH Mulai Lakukan Pulbaket
Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) berkaitan dengan indikasi adanya penyimpangan didalam realisasi anggaran dana BOS di beberapa sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang nilainya mencapai Rp. 4,7 milyar.
Sumber media ini juga menjelaskan bahwa setelah APH selesai dalam melakukan kegiatan pulbaket dan pengkajian atas data serta fakta yang didapatkan maka akan dilanjutkan ke jenjang proses selanjutnya yakni proses Penyelidikan.
“ Informasi dari masyarakat, termasuk yang disampaikan media massa, merupakan bagian dari pulbaket yang akan jadi kajian APH untuk melanjutkan proses ke depan,” kata sumber itu, Selasa (10/10/2023).
Sebagaimana diketahui, terungkapnya beberapa fakta adanya penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung beberapa waktu belakangan ini, mulai dari realisasi rehab gedung SMPN hingga pembayaran honor kepada 554 “guru ilegal” menggunakan dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 4.735.919.500, mendapat perhatian publik.
Utamanya elemen masyarakat pegiat anti korupsi. Salah satunya dari Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung.
“Kami tidak hanya menyoroti apa yang terjadi di Disdikbud Bandar Lampung. Tetapi juga merasa pilu dan miris atas kondisi ini. Patut diduga, apa yang terjadi di Disdikbud saat ini kuat dugaan sarat dengan tindak pidana korupsi,” ucap Direktur MPDH Provinsi Lampung, Jupri Karim, Jum’at (6/10/2023) lalu.
Menurut aktivis pegiat antikorupsi ini, praktik korupsi yang terjadi di dunia pendidikan tidak lain adalah sumbangan kerusakan moral dan peradaban yang sistemik.
“Karena dunia pendidikan semestinya menjadi benteng atau lumbung dan wahana pembangunan moral serta akhlak. Namun saat ini telah berubah menjadi wilayah kelam dan membuat dekil peradaban bangsa,” tuturnya.
Dikatakan, terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung mengenai adanya penyimpangan penggunaan anggaran hingga miliaran di Disdikbud Bandar Lampung, seharusnya disikapi dengan tindakan cepat oleh aparat penegak hukum (APH).
“Sepengetahuan saya, bila temuan dan rekomendasi BPK yang terindikasi kuat unsur tipikornya serta tidak dikembalikan kerugian keuangan daerah dalam waktu lima bulan setelah laporan hasil pemeriksaan disampaikan, aparat dari Kejaksaan akan melakukan penyelidikan. Dan menurut saya, sekarang sudah saatnya APH bergerak untuk melakukan penegakan hukum,” urai Jupri Karim.