Lampung Barat

Pemeliharaan Randis Pemda Lambar Jadi Ajang Korupsi Diduga Kuat Fiktif

19
×

Pemeliharaan Randis Pemda Lambar Jadi Ajang Korupsi Diduga Kuat Fiktif

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — Pemerintah kabupaten Lampung Barat pada tahun 2022 menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar 2.870.681.000 dengan realisasi sekitar 2.756.972.724, realisasi tersebut antara lain digunakan untuk kendaraan dinas yang ada di setiap opd selain itu pemkab lampung barat juga menganggarkan belanja bahan bakar dan pelumas sebesar 4.990.091.050 dan merealisasikan sekitar 4.860.348.747 atau 97% realisasi belanja bahan bakar minyak dipergunakan untuk kendaraan dinas antara lain pembelian bahan bakar pertamax, dexlite, pertalite dan biosolar.

Hasil pemeriksaan dan pengujian fisik 4 dinas secara uji petik menunjukkan bahwa 1 pembayaran belanja pembayaran kendaraan dinas pada 4 opd tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar 163.864.000 berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawabannya.

Uji petik yang di lakukan oleh BPK-RI provinsi Lampung pada sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas Sosial dan RSUD Alimudin Umar untuk mengetahui keberadaan kendaraan,kondisi dan menguji hasil realisasi belanja online kendaraan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan kendaraan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar 163.864.000 hasil pemeriksaan fisik diketahui jumlah pergantian suku cadang berupa ban dan aki kendaraan yang sebenarnya lebih kecil dibandingkan pada bukti.

Pertanggungjawaban, selain itu terdapat pembayaran ganda pergantian oli satu unit kendaraan dan pembayaran pembayaran satu unit kendaraan yang tidak dilaksanakan rincian nilai pertanggungjawaban banyak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 4 opd seperti berikut ini:

1.sekretariat daerah(14 kendaraan) dengan nilai 5.971.800

2.sekretariat DPRD(7 kendaraan) dengan nilai 20.005.000

3.dinas sosial (6 unit kendaraan) dengan nilai 39 100.000

4.rumah sakit umum Daerah Alimudin Umar(12 unitkendaraan)dengan nilai 45.041.000

Hal itu menyebabkan total temuan 163.868.000 nilai pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya alias markup, untuk tiap kendaraan dinas atau operasional pada 4 opd,dari hasil wawancara yang di lakukan BPK terhadap petugas pengurus pemeliharaan kendaraan dinas pada 4 opd di atas diketahui bahwa petugas pengurus pemeliharaan kendaraan dinas tidak rutin melaksanakan pengecekan secara langsung rincian pemeliharaan yang dilakukan atau rincian suku cadang yang diganti selain itu pada RKA belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2022 telah dibuat secara rinci sampai dengan suku cadang yang diganti sedangkan bendahara pengeluarannya hanya mencairkan belanjaan tersebut sesuai dengan rincian suku cadang terdapat pada RKA hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak terdapat kartu pembayaran dan kartu kendali anggaran pemeliharaan formal masing-masing kendaraan atau suku cadang dan service yang telah dilaksanakan.

Pemkab lampung barat yaitu pemegang kendaraan melakukan pembelian BBM di SPBU menggunakan uang pribadi kemudian stroke bukti bbm-nya diserahkan ke bendahara pengeluaran untuk dipertanggungjawabkan.

hasil pengujian dokumen surat dan dokumen surat pertanggungjawaban atau spj belanja BBM pada sekretariat daerah,dinas sosial dan dinas koperindag berdasarkan hasil konfirmasi dengan dua SPBU di Liwa menunjukkan adanya hal yang tidak wajar dan terindikasi fiktif terlihat dalam data:

Hasil pengujian SPJ BBM pada sekretariat daerah dan dinas sosial diketahui bahwa belanja BBM yang dipertanggungjawabkan pada dua OPD tersebut selama tahun 2022 sebesar 656.395.000 sedangkan belanja BBM sesuai hasil konfirmasi ke SPBU adalah sebesar 566.979.997 sehingga terdapat bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar 89.415.003

Lengkap nya seperti tabel di bawah ini:

Sekretariat daerah SPJ 565.795.000

Hasil konfirmasi 511.879.964

Jadi nilai SPJ yang tidak sesuai kondisi sebenarnya 53.915.036

Dinas sosial nilai SPJ BBM menurut subsidi 90.600.000

Nilai belanja BBM sesuai hasil konfirmasi 55.100.000

Terjadi selisih menurut hasil pemeriksaan BPK sebesar 35.500.000

Jadi total mark up/fiktif BBM di 2 opd tersebut sebesar 89.415.036

Sementara itu di dinas koperindag dari hasil pengujian atas SPJ BBM pada dinas koperindag diketahui bahwa seluruh nota BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan nota asli yang dikeluarkan oleh SPBU selanjutnya dilakukan penghitungan penggunaan anggaran sesuai kondisi senyatanya atas kendaraan dinas di koperindag selama tahun 2022 perhitungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain jarak antara tempat tinggal pemegang kendaraan dinas ke kantor rata-rata konsumsi BBM setiap kendaraan jumlah hari penugasan surat tugas dan jumlah hari selama setahun hasil perhitungan atas bangunan PBB bangunan dinas selama tahun 2022 pada dinas perindag dapat dilihat sebagai berikut

 

Jumlah kendaraan dinas 4 mobil dinas dan 7 motor dinas total hari kerja 240 hari kerja total jarak yang ditempuh setahun 27.420 km total konsumsi BBM setahun 1:10 atau 1350 liter total biaya BBM setahun pertalite 11.432 000

 

Sedangkan realisasi belanja BBM yang dipertanggungjawabkan pada dinas koperindag selama tahun 2022 sebesar 77.400.000 sehingga terdapat pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar 65.968.000

 

Hasil wawancara dengan Kabag umum dan kasubag umum kepegawaian serta kasubag keuangan pada dinas koperindag menjelaskan bahwa stroke BBM diperoleh dari pemegang kendaraan fisik struk BBM yang diserahkan pemakaian kendaraan secara sekilas serupa dengan yang dipimpin oleh SPBU sehingga dianggap benar namun tidak dilakukan pengecekan atas kebenaran dan keaslian isi struk tersebut

 

Tersebut tidak sesuai dengan

 

Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 121 pasal 141 pasal 148

 

Dari permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara dan daerah atas realisasi belanja pemeliharaan dan belanja BBM kendaraan dinas sebesar 319.247.036

Dengan rincian 163.864.000 ditambah 155.383.036

 

Hal tersebut terjadi karena sekretaris Daerah dan para kepala opd terkait serta kepala bagian umum yang tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan belanja pembayaran dan belanja BBM kendaraan dinas pada opd masing-masing secara memadai

PPK PPTK dan pemegang kendaraan pada opd terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam merealisasikan kedengaran kendaraan pemelihara dan belanja BBM kendaraan dinas. (Dikutip dari radarnews.id)

PPK SKPD dan bendahara pengeluaran opd pada bagian umum sekretariat daerah sekretariat di DPRD dinas sosial dinas koperindag dan rumah sakit umum daerah Alimudin Umar tidak melakukan fungsi verifikasi validasi bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan dan belanja BBM kendaraan dinas secara memadai.

sesuai petunjuk dari BPK terhadap PPK PPTK dan pemegang kendaraan pada tahun 2022 pada opd terkait yang terindikasi menyalahkan wewenang dalam merealisasikan anggaran belanja pemeliharaan dan belanja BBM kendaraan dinas serta memproses indikasi kerugian daerah atas belanja pemeliharaan dan belanja BBM kendaraan dinas pada opd masing-masing seluruhnya sebesar 3 19.247.036. kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan penyetoran ke kas daerah dengan rincian sebagai berikut:

*sekretaris Daerah sebesar 113.633003

*sekretariat DPRD sebesar 20.005.000

*dinas sosial sebesar 74.600.000

*Dinas koperindag sebesar 65.968.000

*RSUD Alimudin Umar sebesar 45.041 000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *