TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG,– Limbah cemari lingkungan, DPRD Dan Pemkab Bandar Lampung pilih diam melihat pencemaran lingkungan.
Hal tersebut Sangat di sayangkan Oleh Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah kenapa terjadi dan di biarkan saja limbah RS Advent Bandar Lampung tidak diberi sanksi.
“Sudah jelas-jelas melanggar aturan Keputusan Menteri Kesehatan, sudah jelas RU 1204/MENKES/ SK/X/2004 dimana rumah sakit sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, Sangat aneh itu,”ujarnya.
Ketua Umum LSM KAKI. Menjelaskan limbah itu mengalir mencemari lingkup sekitar,”padahal kan udah hearing bareng RS Advent tetapi tetep di biarkan saja, coba saja Ibu Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana turun ke RS Advent cek ke lokasi apakah berbahaya atau tidak,”katanya.
Limbah tersebut jangan di diamkan saja, apakah udah ada pembagian antara DPRD Kota Bandar Lampung Komisi III dengan RS Advent, itu pasti sudah diem saja DPRD Kota Bandar Lampung nya sudah masuk angin.
“Sangat kecewa kami LSM KAKI dengan adanya limbah di RS Advent cuma di biarkan mengalir ke masyarakat, jangan RS Advent Bandar Lampung membuang limbah secara sembarangan ,”pungkasnya.
Dengan jelas Ras Advent melanggar pasal 103 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, ancaman pidana dan sangsi penjara serta denda.
Selain itu pada Pasal 104 di sebutkan, setiap orang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pidana penjara dan denda.
“LSM KAKI Lampung meminta Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana harus turun tangan cek ke RS Advent atas kejadian LIMBAH tersebut di buang sembarangan,”tutupnya.