TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterima Jamintel Kejagung bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam hal kasus perkara dan oleh karenanya Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI berdasar arahan Ali Mukartono pada 2 Nopembewr 2023 lalu telah dibentuk Tim Inspeksi Kasus.
Pada hari Kamis (16/11/2023) Tim Inspeksi Kejagung yang dipimpin oleh Inspektur III Jamwas Kejagung Darmawel Aswar telah melakukan pemeriksaan dan melakukan penelurusan atas dugaan adanya oknum pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah meminta sejumlah uang kepada para pihak dalam penanganan perkara.
Oknum pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk penghentian pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Camat dan Aparatur Sipil Negara yang ada dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Tim Inspeksi Kasus dari Kejagung ini diketahui telah mempersiapkan jadwal permintaan keterangan atau klarifikasi kepada semua pihak, sementara pihak-pihak yang berstatus terklarifikasi diketahui berjumlah 20 orang dan permintaan klarifikasi dijadwalkan pada 9 November 2023.
Pihak terklarifikasi itu terdiri dari Sekdakab Lampung Selatan, para Kepala Desa, Advokat hingga pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setingkat Kepala Seksi yang membidangi tugas Pidana Khusus.
Jamwas Kejagung dalam arahannya kepada Tim Inspeksi Kasus meminta supaya Tim dapat memedomani penghindaran pelaksanaan tugas menggunakan fasilitas pemerintah daerah serta penerapan pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan dan pola hidup sederhana.
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam konfirmasinya membenarkan adanya pemeriksaan yang sedang dilakukan Tim Inspeksi Kasus Jamwas Kejagung. (***)