TintaInformasi.com, Tanggamus —Defisif anggaran Pemkab Tanggamus berdampak pada tersendatnya pembayaran insentif aparat pekon/desa. Beberapa aparatur pekon menyampaikan keluh-kesahnya.
Bahkan, ada yang mengaku terpaksa pinjam ke rentenir demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, kata seorang aparatur pekon, Sabtu (25/11/2023). “Tolong bantu kami menyuarakannya,” ujar kepala pekon lainnya.
Beberapa kepala pekon yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan sampai akhir November ini baru mendapatkan enam bulan tunjangan atau isentif sebagai kepala pekon. Sisanya, empat bulan belum diterima.
Ada kabar, kata aparatur pekon di Kecamatan Sumberejo, tunjangan tiga bulan mereka akan dirapel tahun depan seperti tertera pada Surat Sekda Kabupaten Tanggamus No.412.2/7897/34/2023, poin 8, pembayaran insentif aparatur pekon dirapel tahun 2024.
Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tanggamus tahun 2023 mengalami penurunan. Semula pendapatan senilai Rp1.870.941.910.400, menjadi Rp1.832.384.774.057 atau defisit Rp38.557.136.343.
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Joni Fatriansyah mengatakan penurunan pendapatan dikarenakan adanya rasionalisasi pendapatan asli daerah dan efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap transfer ke daerah.
Joni menambahkan, APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2023 telah disahkan dan diundangkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Selain itu, APBD Perubahan telah ditetapkan dan diundangkan.(***)