LampungPesawaran

Dengan Anggaran 8,2 Milyar, Proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran Dinilai Tidak Memberi Manfaat Untuk Masyarakat

74
TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM), bahwa Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.   Pengembangan SPAM yang merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, dan syarat kontinuitas.   Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 senilai Rp. 8,2 milyar kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan pekerjaan proyek SPAM tersebut diatas.   Berdasarkan penelusuran diketahui bahwa pekerjaan proyek tersebut secara fisik dapat dikatakan belum selesai dengan sempurna dan bahkan manfaat dari pembangunan proyek SPAM ini juga tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, sesuai dengan amanat penjelasan dari PP Nomor 16 tahun 2005 tersebut diatas, yang disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan proyek ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin tersedianya kebutuhan air minum.   Diketahui pula bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah diserah-terimakan, akan tetapi didalam jeda masa pemeliharaan pihak rekanan selaku pelaksana pembangunan juga terlihat tidak melakukan perbaikan-perbaikan pada pekerjaan yang belum terselesaikan, dan disini kental terlihat memang ada unsur pembiaran dari pihak konsultas pengawas, sehingga seolah memang menjadi ajang bagi para oknum untuk melakukan permufakatan jahat.   Ketua LSM Restorasi untuk Kebijakan (Rubik), Feri Yunizar dalam konfirmasinya kepada media ini menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan investigasi tentang pelaksanaan pembangunan proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran ini.   Berdasarkan hasil investigasi lapangan tersebut maka pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Instansi atau Lembaga Pemerintah Pusat yang telah menggelontorkan anggaran pembangunan guna agar segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali atas hasil pembangunan proyek SPAM yang telah dilaksanakan.   “Selain mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat, kami juga akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran sehubungan dengan adanya temuan-temuan yang didapatkan,” pungkas Feri. (***)
Exit mobile version