TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Para Kepala Desa se Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan mengaku resah akibat keputusan yang telah dibahas dalam rapat pada hari Sabtu (18/11/2023) lalu yang menyimpulkan bahwa ada keharusan untuk pemotongan anggaran dana desa pada setiap pencairan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sugi yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di salah satu Desa, mengatakan bahwa jumlah potongan dalam setiap pencairan ADD adalah sebesar Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) per desa, dana tersebut diatas adalah untuk mempermudah kelancaran dalam pencairan ADD secara serentak.
“Kalau diurus sendiri nanti akan menemukan kesulitan seperti kekurangan dalam penyediaan konsep pengajuan, selain itu waktu pengurusan juga akan merepotkan karena banyak memakan waktu, dengan adanya pengurusan kolektif ini akan semakin mudah, waktu rapat desa saya hadir dan saya yang menghandel aplikasi dan laporan berkas propopsal,” jelas Sugi.
Hal senada disampaikan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Jatiagung, Andi yang membernarkan apa yang disebutkan oleh koleganya tersebut diatas, dengan adanya sistim pengurusan kolektif ini maka pengurusan berkasdari Desa hingg ketingkat Dinas PMD juga akan mudah dan lancar.
Ditambahkan pula bahwa sistim pencairan ADD semacam ini telah berlangsung dari tahun 2022 dan pola ini telah disetujui oleh pihak Inspektorat, Bupati dan Camat, pemotongan dana desa ini ada SPJ nya dari Desa. (***)