LampungLampung Tengah

Pelaksanaan Proyek Pembangunan RKB dan Rehab Atap Untuk SD dan SMP Wilayah Barat Dinilai Tidak Transparan dan Diduga Kangkangi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

173
×

Pelaksanaan Proyek Pembangunan RKB dan Rehab Atap Untuk SD dan SMP Wilayah Barat Dinilai Tidak Transparan dan Diduga Kangkangi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dalam tahun anggaran 2023 melalui Dinas Pendidikan telah menggelontorkan anggaran untuk pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Atap untuk SD dan SMP wilayah barat yang meliputi Kecamatan Padang Ratu, Pubian, Selagai Lingga, Kalirejo, Bangunrejo, Sendang Agung dan Anak Ratu Aji.

Pelaksanaan pekerjaan proyek diatas diketahui bahwa ada yang dilaksanakan oleh pihak rekanan pemenang tender dan ada pula yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas), namun yang diragukan adalah apabila pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Pokmas maka pertanggung-jawaban pekerjaan tersebut dan penggunaan anggarannya dibebankan kepada siapa.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Salah seorang Kepala Sekolah yang didamping Ketua Pokmas, saat dikonfirmasi mengapa dalam area pembangunan tersebut tidak terpasang papan informasi kegiatan proyek, yang bersangkutan menyebutkan bahwa itu merupakan perintah dari Dinas Pendidikan dan pihaknya hanya mengikuti sesuai dengan perintah.

“Mengenai kusen aluminium serta kaca dan rangka baja itu yang pengadaan dar Dinas Pendidikan,” jelas Ketua Pokmas.

Berdasarkan keterangan diatas maka jelas bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut baik pihak Dinas Pendidikan maupun pihak pelaksana kegiatan telah sepakat untuk tidak mengindahkan atau mematuhi amanat yang tercantum dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Kepala Sekolah dan Ketua Pokmas SDN Gedung Harta Kecamatan Segaia Lingga dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa pihaknya hanya mengerjakan sesuai dengan perintah yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan, sementara berapa anggaran dan dari mana didapatkan pembelian material, mereka mengatakan tidak tahu, karena semua itu telah disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Menilik dari pernyataan-pernyataan dalam jawaban konfirmasi ini maka patut diduga bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang sekolah untuk SD dan SMP ini sebahagian dilakuan secara swakelola oleh oknum dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan bakal menjadi catatan tersendiri bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada saat melakukan pemeriksaan keuangan daerah atas penggunaan anggaran keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2023 mendatang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *