LampungLampung Tengah

Pemanipulasi Data Pasien BPJS Hanya Disanksi Ringan

22

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Sungguh sangat sederhana konsekuensi dari perbuatan memanipulasi data peserta BJPS Kesehatan yang terbukti memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) 12 warga Pesawaran ke Lampung Tengah.

Kedua karyawan marketing Klinik Yulita Medical sebagai pelakunya, yaitu H dan IM, hanya diberi sanksi berupa surat peringatan (SP) III oleh pimpinannya.

Hal itu terungkap dari surat pimpinan klinik rawat inap pratama yang beralamat di Jln. Pendidikan RT 13, RW 04, Padang Rejo, Pubian, Lamteng, bernomor: 18/YM/XI2023 tertanggal 10 November 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro, dr. Wahyudi Putra Pujianto.

Pada point keempat surat yang ditandatangani dr. Fidelis Dani Purnawan selaku penanggungjawab Klinik Yulita Medical, diuraikan bahwa manajemen klinik sangat menyesalkan perilaku karyawan tersebut –H dan IM- dan telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan keras berupa Surat Peringatan III (SP III) sebagai bentuk komitmen manajemen klinik dalam upaya pencegahan tindakan fraud.

Ditambahkan oleh dr. Fidelis Dani Purnawan dalam suratnya, pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan maupun kerugian atas tindakan yang dilakukan karyawannya. Pihak manajemen juga mengaku berkomitmen untuk bertindak kooperatif memberikan informasi yang diperlukan hingga permasalahan ini dapat dituntaskan dan tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkapnya praktik pemindahan fasilitas kesehatan (faskes) 12 orang pemegang kartu BPJS Kesehatan asal Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) secara siluman, menuai perhatian publik.

Bahkan, banyak warga masyarakat yang melakukan pendataan ulang ke faskes langganannya, sekaligus mengecek ketetapan sarana berobatnya. Pun persoalan ini telah diketahui petinggi BPJS Kesehatan Pusat.

Saat dikonfirmasi Sabtu (18/11/2023) siang, Direktur SDM BPJS Kesehatan Pusat, Mundiharno, mengakui memang ada beberapa oknum faskes yang melakukan hal semacam itu (memindahkan faskes peserta BPJS Kesehatan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, red).

“Kami berharap, masyarakat dan media terus aktif mengawasi kinerja pegawai BPJS Kesehatan dan yang terkait, agar program ini benar-benar jalan sesuai relnya dan harapan kita semua,” ucap Mundiharno melalui pesan WhatsApp.

Kasus memanipulasi data pasien BPJS Kesehatan dengan pola memindahkan faskes ini terungkap setelah Sutarmi membawa anaknya ke tempat biasa ia dan keluarganya berobat, yaitu Klinik Ridho Husada yang ada di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.

Saat mendaftar untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, pegawai klinik memberitahu bila faskes Sutarmi dan keluarga telah pindah ke Klinik Yulita Medical yang berlokasi di Jln. Pendidikan RT 13 RW 04, Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Tentu saja Sutarmi terkejut tak alang kepalang. Pasalnya, ia tidak pernah mengajukan perpindahan lokasi faskes. Yang ada di benaknya; bagaimana mungkin tempat berobatnya pindah begitu saja dengan jarak puluhan kilometer bahkan lintas kabupaten, tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Sutarmi masih beruntung. Meski secara administratif tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun saat itu pihak Klinik Ridho Husada tetap mau memberikan pelayanan kesehatan kepada anak Sutarmi.

Berbagai upaya pun dilakukan Sutarmi untuk menelisik peristiwa aneh tapi fakta yang merugikan dirinya dan 11 warga Pesawaran lainnya itu. Termasuk menemui pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Metro yang selama ini juga mengendalikan program BPJS Kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Perjuangan Sutarmi dan 11 korban manipulasi data pasien BPJS Kesehatan yang belakangan diketahui dilakukan dua karyawan Klinik Yulita Medical tidak sia-sia. Kamis (16/11/2023) pekan lalu, masalah ini telah berujung.

Berkat kerja profesional pejabat BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sutarmi dan 11 warga Pesawaran lainnya telah kembali ke lokasi faskes semula, yaitu di Klinik Ridho Husada, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.

Lalu siapa pelaku pemindahan siluman 12 peserta BPJS Kesehatan asal Pesawaran tersebut? Tidak lain adalah H dan IM. Keduanya merupakan pegawai bagian marketing Klinik Yulita Medical. Hal ini diakui oleh dr. Fidelis Dani Purnawan selaku penanggungjawab klinik yang berlokasi di Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, tersebut.

Bagaimana cara H dan IM melakukan aksi manipulasi data pasien dan memindahkan faskes BPJS Kesehatan secara siluman? Merunut pada lampiran surat Klinik Yulita Medical kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro, nomor: 18/YM/XI/2023, tanggal 10 November 2023, yang dibuat oleh Dani Krismanto selaku admin BPJS dan diketahui dr. Fidelis Dani Purnawan sebagai penanggungjawab klinik, setelah pihaknya mendapat surat dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, mengenai konfirmasi keluhan pasien, pada hariKamis (9/11/2023) dilakukan pemeriksaan oleh pihak Klinik Yulita Medical terhadap karyawannya, yaitu H dan IM.

Dari pemeriksaan itu, tersingkaplah kronologis aksi pemindahan faskes yang saat ini menjadi perhatian publik Lampung tersebut. Pada 15 September 2023, H dan IM menginap di rumah Dani Krismanto, di Jln. Pandawa 5, RT 01, RW 01, Desa Bagelen, Gedongtataan, Pesawaran.

H dan IM menempati kamar tamu di rumah admin BPJS itu. Dimana kamar tersebut juga menjadi ruang kerja Dani Krismanto. H melihat ada beberapa berkas di atas meja kerja tuan rumah, berupa blanko SPP (surat pernyataan pelayanan) klaim yang tertera nama Klinik Ridho Husada.

Saat itu, H tengah mengerjakan laporan mingguan marketing. Karena kelalaiannya, berkas kerja H tertumpuk menjadi satu dengan berkas blanko SPP klaim milik Dani, dikarenakan wujud fisiknya yang serupa.

Siapakah Dani? Pria ini diketahui sebelumnya pegawai Klinik Ridho Husada sebagai admin BPJS. Namun Oktober 2022 lalu, ia berhenti. Dan masih memiliki arsip fotocopy berkas yang tercecer dari SPP klaim tersebut. Kini ia mengepalai tim marketing merangkap admin BPJS Kesehatan Klinik Yulita Medical.

Pada 16 September 2023, H membereskan berkas tercecer dan langsung memasukkannya ke tas kerja dan dibawa oleh IM. Keduanya mengaku tidak mengetahui bila berkas yang dimasukkan ke tas kerjanya bercampur dengan berkas SPP klaim milik Dani Krismanto saat masih bekerja di Klinik Ridho Husada.

Selepas itu, kedua pegawai Klinik Yulita Medical ini kembali ke rumah masing-masing. Di Dusun V, RT/RW 17/05, Kelurahan Kota Batu, Pubian, Lampung Tengah. H yang melanjutkan tugas menyelesaikan laporan mingguan marketing, mengaku baru tahu ada berkas milik Dani Krismanto setelah di rumah.

Pada berkas SPP klaim milik Klinik Ridho Husada dari meja kerja Dani tersebut, H menemukan identitas pasien, yang memuat keterangan nomor kartu BPJS, nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, nomor handphone, alamat, tanggal lahir, dan umur setiap pasien. Atas temuan itu, H menelepon IM dan memberitahu ada berkas milik Dani Krismanto yang terbawa.

Pada 18 September 2023, dalam pertemuan keduanya, IM memiliki ide untuk memenuhi target kerja marketing mereka dengan cara memindahkan FKTP pasien Klinik Ridho Husada ke Klinik Yulita Medical. Karena target marketing mingguan memang belum mereka capai, H sepakat dengan ide IM.

Dan di 19 September 2023, H melakukan aksi pemindahan data pasien Klinik Ridho Husada melalui aplikasi Mobile JKN menggunakan handphone Oppo A17. Sedang IM melakukan pemindahan data melalui aplikasi mobile JKN menggunakan handphone Realmi C 15 milik pribadinya.

Tanggal 23 September 2023, H dan IM memberikan laporan kinerjanya kepada Dani Krismanto sebagai atasan dari tim marketing Klinik Yulita Medical.

Pada 7 November 2023, aksi manipulasi data pasien dengan memindahkan faskes 12 warga Pesawaran ke Lampung Tengah ini, mulai tercium. Dani Krismanto menerima telepon dari petugas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro, Ayu Azizah, yang menginformasikan adanya pengaduan keluhan pasien. Selain telepon langsung, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro juga mengirim surat teguran melalui Telegram dan WhatsApp berbentuk file pdf yang diterima oleh Dani.

Sehari kemudian, atau tanggal 8 November 2023, Budi Santoso dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro melakukan konfirmasi ulang dan menanyakan perihal surat teguran apakah sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Klinik Yulita Medical.

Baru pada 9 November 2023, pihak Klinik Yulita Medical melakukan investigasi dan pemeriksaan. Hasilnya diketahui, jika pelaku manipulasi data pasien dan pemindahan faskes 12 warga Pesawaran ke Lamteng adalah karyawannya sendiri, yakni H dan IM. (***)

Exit mobile version