LampungTanggamus

Solidaritas Pers Tanggamus Nyatakan Kecewa Kejari Berikan Tuntutan Ringan pada Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan

55
×

Solidaritas Pers Tanggamus Nyatakan Kecewa Kejari Berikan Tuntutan Ringan pada Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Aliansi aktivis LSM dan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) kecewa terhadap kinerja jaksa yang menuntut ringan kepala pekon (kampung) empat bulan atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap wartawan.

SPT rencana akan menggelar aksi ke PN Kotaagung dan Kejari Tanggamus hari ini, Senin (20/11/2023). Para jurnalis dan penggiat LSM kecewa ringannya tuntutan terhadap Kakon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawah, Apriyal yang diduga telah melakukan kekerasan keterhadap terhadap wartawan yang dilindungi UU Pers.

Aksi rencana akan diikuti Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.

Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.

Mereka sudah memberitahu Polres Tanggamus atas rencana aksinya. “Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian,” kata Ketua PWRI Tanggamus Warmansyah, Sabtu (18/11/2023).

SPT menilai JPU tidak berpihak kepada Sumantri, korban kekerasan dan intimidasi Apriyal saat menjalankan kerja jurnalis, dengan mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari terdakwa Kakon Waynipah Apriyal ketika sedang menjalankan profesinya.

“Kami paham, JPU bekerja tidak untuk memuaskan pihak tertentu. Tapi dengan tuntutan Jaksa hanya 4 bulan penjara terhadap terdakwa pelaku kekerasan itu jauh dari rasa keadilan,” kata Warmansyah.

Menurut dia, tuntutan jaksa hanya menghabiskan waktu saja beracara di PN Kotaagung. Dengan menghadirkan berbagai saksi, JPU ujungnya hanya menuntut ringan dan menghilangkan satu pasal yang telah diikutkan dari awal, tandasnya.

Menurutnya, JPU sebagai pihak dari korban kekerasan seharusnya bekerja sesuai bukti di pengadilan, tidak mengambil kesimpulan yang justru terkesan “njomplang” dan senantiasa berpihak kepada korban selaku pihak yang dibelanya, bukan sebaliknya seperti yang terjadi sekarang lebih terlihat meringankan terdakwa.

“Jaksa harusnya menunjukan keberpihakan kepada korban yang dibela, bukan kepada terdakwa hingga membuat semua orang yang mengikuti fakta persidangan dari awal berasumsi miring,” tandasnya.

Polres Tanggamus menyerahkan kasus ke Kejari Tanggamus, Agustus lalu. Tersangka tidak ditahan secara fisik oleh Kejari dengan berbagai dalih, salah satunya karena sebagai kepala pekon.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap SMN (39) bersama rekannya AGS (37) ketika akan konfirmasi, kepada Apriyal. Mereka malah cekcok mulut hingga Kakon menantang berkelahi sambil membentak-bentak kedua wartawan.

Bahkan, korban dicekik lehernya dan menarik baju korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di leher dan kaki akibat tergelincir. Didampingi rekan jurnalis dan LSM GMBI, korban melaporkan ke Polres Tanggamus. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!