TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Seorang oknum pengacara diduga menjadi otak pencurian mobil yang telah dijual kepada korbannya dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu Saidi Jamil menerangkan, kronologis kejadian tersebut bermula saat timnya mengembangkan salah satu kasus pencurian mobil.
Tersangka Darozy Chandra, diketahui berperan sebagai otak dari kejahatan tersebut dan anaknya Delpin berperan menduplikat kunci mobil.
Sedangkan Anton berperan sebagai pencari pembeli mobil dan Deli berperan sebagai pemetik mobil yang telah dijual Darozy.
“Saat meringkus pemetik mobil, diketahui bahwa otak dari perencanaan tersebut Darozy Chandra yang merupakan seorang pengacara di Bandar Lampung,” kata Kanit Ranmor, Rabu (13/12/2023). (Dikutip dari Lampungrilis.id)
Menurut Iptu Saidi Jamil, awalnya tersangka Darozy berniat take over mobil miliknya yaitu Mitsubishi Pajero Sport BE 1929 YH dengan tanpa surat. Ia beralasan, kendaraan tersebut masih kreditan dan belum lunas.
Korban yang percaya dengan kata-kata tersangka, kemudian membayar sejumlah uang sebesar Rp175 Juta untuk mengambil alih mobil tersebut.
Namun, setelah beberapa saat mobil di take over oleh korban. Pemetik beraksi dengan memantau mobil melalui GPS yang telah dipasang sebelumnya.
“Setelah mobil dapat diambil, uang hasil penjualan dibagi dua. Darozy mendapat bagian Rp100 Juta dan sisanya untuk pemetik,” imbuh Iptu Saidi Jamil.
Tersangka dan komplotannya, akhirnya dapat diringkusboleh Unit Ranmor di rumahnya sendiri dua pekan lalu.
“Mereka disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas perwira pertama. (*)