TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Aula kantor Kelurahan Way Halim Kecamatan Way Halim Bandar Lampung dipergunakan untuk mengumpulkan, menyimpan dan mempersiapkan Banner (Alat Pegara Kampanye) dari salah calon Legislatif DPR RI dari Partai NasDem dan setelah itu dipasang diberbagai tempat.
Diketahui bahwa oknum yang diduga mendapatkan perintah untuk mengurusi alat peraga kampanye tersebut diantaranya adalah DC selaku Ketua RT 02 LK I dan BB selaku Anggota Linmas Kelurahan setempat.
Pelaksanaan pemasangan Banner Caleg DPR RI dari Partai NasDem tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (12/12/2023). “ Ya, itu dipersiapkan didalam Aula Kantor Kelurahan, seluruh Banner disimpan didalam Kamar Mandi/WC aula,” jelas narasumber.
Narasumber juga menambahkan bahwa pembuatan rangka Banner juga dikerjakan dihalaman kantor Kelurahan pada saat jam kerja berlangsung.
Dengan adanya kejadian ini, apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mampu untuk menegakkan peraturan, sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 bahwa Perangkat Desa dan Kelurahan dilarang untuk terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kampanye sosialisasi calon. (***)