LampungPolres PringsewuPringsewu

Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap Polisi

32
×

Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU — Enam tersangka terlibat dalam tindak pidana narkoba berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu pada Kamis (30/11/2023). Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.

Tersangka-tersangka tersebut adalah AN (37) warga Pekon Podomoro, CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis, 30 November 2023, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB. Penangkapan dimulai dengan AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan melibatkan 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

“Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” ujar Kasat Narkoba melalui release humasnya pada Jumat (1/12/2023)

Dalam pengembangan kasus, lanjut kasat, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN.

Kasat Narkoba menyebut bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” terangnya.

Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Dia juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.

“Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *