Sungai penuh

KPUD Kota Sungai Penuh Kangkanggi Kesepakatan Bersama 8 Organisasi Wartawan

6

TINTAINFORMASI.COM,SUNGAI PENUH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011)

Namun sayangnya, selaku Lembaga Pemerintah KPUD Kota Sungai Penuh seharusnya menjaga komitmen dan netralitas, hal itu tidak ditunjukkan oleh pihak KPUD Kota Sungai Penuh.

Pasalnya, terkait kegiatan Sosialisasi KPUD Kota Sungai Penuh pihak KPUD Kota Sungai Penuh mengundang Rapat Kerja (Rakor) bersama beberapa Organisasi Wartawan yaitu RRI Kota Sungai Penuh, IWO Kota Sungai Penuh, IWO Indonesia Kota Sungai Penuh, PWI Kota Sungai Penuh, FWI Kota Sungai Penuh, SP TV Kota Sungai Penuh, FWM serta IJTI Kota Sungai penuh.

Dalam pertemuan tersebut berdasarkan undangan KPUD Kota Sungai Penuh nomor 469/PP.06.1-SD/1572/2/2023 Perihal : Rakor. Pihak KPUD Kota Sungai Penuh bersama 8 Organisasi Wartawan telah sepakat terkait keterbatasan Undangan kegiatan KPUD Kota Sungai Penuh hanya 68 koata, untuk disepakati jumlah undangan per Organisasi Wartawan untuk hadir dalam giat KPUD Kota sungai Penuh Kegiatan Coffe Morning Bincang Peran Serta Pers Dalam Pemilihan Umum 2024. Rabu, 6 Desember 2023 lalu.

Setelah disepakati oleh 8 Orgasisasi Wartawan bersama KPUD Kota Sungai Penuh, tiba tiba pada undangan untuk giat nomor 507/PP.06.1-Und/1572/2/2023. Perihal Undangan Sosialisasi KPUD Kota Sungai Penuh kepada 1. Pimpinan Organisasi Media. 2. Awak Media untuk acara sosialisasi pada hari rabu 20 desember 2023 di DEJ Convention Hall Kota Sungai Penuh. Kegiatan Coffe Morning Bincang Peran Serta Pers Dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam undang susulan  tersebut dari koata undangan disepakati sejumlah 68 berubah menjadi 112 undangan, hal itu tanpa di koordinasikan dengan 8 Organisasi Wartawan yang semula diundang dalam Rakor untuk pembagian undang.

Menyikapi hal itu ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia D Efendi sangat menyesali tindakan KPUD Kota Sungai Penuh karna telaah ingkar dari kesepakatan bersama 8 Organisasi Wartawan Kota Sungai Penuh.(***)

Exit mobile version