TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Salah seoerang Juru Parkir bernama Wawan (44) yang telah 9 (sembilan) tahun menjalani profesinya di area kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukarame yang berada di Jalan Pulau Legundi tersebut dan selama itu pula belum pernah terjadi masalah, baik terhadap konsumen BRI maupun masyarakat lain, suasana selalu berjalan kondusif.
Dalam konfirmasinya kepada media ini, Wawan menceritakan tentang keluh kesahnya atas kekecewaan terhadap perlakuan para oknum Pegawai UPT Pengelola Pajak Kecamatan Sukarame terhadap dirinya, dimana pada saat Wawan akan menguruskan perpanjangan Surat Perintah Tugas (SPT) ternyata jawaban mereka, “ Ditolak karena sudah terlambat dan akan diterbitkan SPT atas nama orang lain,” jelas Wawan dengan rasa pilu, Jumat (15/12/2023).
Wawan menambahkan bahwa menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala UPT Pengelola Pajak Kecamatan Sukarame, Riski bahwa posisi juru parkir Wawan akan digantikan dengan Amri Syahropi dan SK Parkirnya telah didaftarkan.
Lebih lanjut Wawan bercerita bahwa ternyata uang hasil parkir yang dipungutnya sejak bulan Januari 2023 oleh UPT Pengelola Pajak Kecamatan Sukarame, baru disetor ke Bank Lampung hingga bulan Juni 2023 dan uang yang masuk setoran hanya Rp.199.000,– perbulannya, sementara hasil pemungutan uang Parkir dari bulan Juli hingga bulan November belum mereka setorkan.
Sementara, teknis penyetoran Wawan ke kantor UPT Pengelola Pajak Kecamatan Sukarame adalah melalui Petugas UPT yang bernama Arinal yang menarik setoran dalam setiap akhir pekan (minggu).
Guna mencapai keseimbangan dalam pemberitaan maka media ini melakukan konfirmasi klarifikasi melalui saluran whats-up terhadap Kepala UPT Pengelola Pajak Kecamatan Sukarame, Rizky, ternyata yang bersangkutan memberi jawaban yang berbelit-belit dan seolah menghindari konfirmasi media.
Camat Sukarame Bandar Lampung, saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Kepala UPT Pengelola Pajak Kecamatan Sukarame, Rizky. (***)