LampungLampung Utara

Misteri Randis Pemkab Lampung Utara, Saat Tim BPK RI Lakukan Pemeriksaan Fisik, 981 Unit Randis Tidak Dapat Dihadirkan, Dugaan Sengaja Disembunyikan Dengan Berbagai Alasan

37

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Masyarakat Kabupaten Lampung Utara rasanya perlu mencermati masalah ini. Ditengarai ada 981 unit kendaraan dinas (randis) yang patut ditelusuri kejelasan pemanfaatannya.

Karena saat dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan tim BPK RI Perwakilan Lampung beserta Bidang Aset BPKA dan Inspektorat Lampura, ke-981 randis tersebut tidak dapat dihadirkan. Ada dugaan, randis pada 14 OPD tersebut sengaja “disembunyikan” dengan berbagai alasan.

981 randis yang ditengarai sengaja “disembunyikan” itu terdiri dari 257 kendaraan roda empat dan 661 roda dua. Jika dinominalkan nilai masing-masing mencapai Rp 50.285.793.364,50 dan Rp 6.229.461.305.

Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2022, masing-masing pengurus barang –baik dari Bidang Aset BPKA dan Inspektorat- tidak dapat menjelaskan alasan ketidakhadiran 981 randis tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan fisik. Juga tidak dapat dijelaskan dengan pasti keberadaan serta penggunanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tata kelola penggunaan barang milik daerah berupa randis di lingkungan Pemkab Lampura era kepemimpinan Budi Utomo-Ardian Saputra, memang tampak sangat tidak baik.

Salah satu buktinya, Kepala Dinas Perikanan sampai bisa menguasai enam randis. Terdiri dari lima unit randis roda dua, dan satu lainnya roda empat.

Dipakai sendirikah keenam randis itu oleh Sanny Lumi, sang Kepala Dinas Perikanan? Tentu saja tidak. Randis roda dua berupa Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BE-5680-JZ, pemegangnya adalah F, yang merupakan keluarganya.

Randis berupa Honda Mega Pro BE-5196-JZ, dipakai oleh temannya berinisial A. Pun Yamaha Jupiter Z New BE-5227-JZ pemegangnya juga A.
Lalu Yamaha Scorpio CW BE-5235-JZ digunakan untuk keseharian keluarga Sanny Lumi, dan Yamaha Vixion BE-3200-JZ seorang teman sang kepala dinas yang memakainya. Bahkan randis roda empat berupa Toyota Hi Lux BE-9419-JZ pemegangnya juga A.

Menurut catatan BPK, keenam randis senilai Rp 228.774.000 itu peruntukan operasionalnya tidak digunakan untuk kepentingan dinas, bahkan dikuasakan kepada orang lain tanpa persetujuan Bupati Budi Utomo dan Sekda Lekok selaku pengelola barang.

Bagaimana bisa Kepala Dinas Perikanan begitu berkuasanya mengendalikan banyak randis? Sayangnya, meski telah dimintai konfirmasi sejak Minggu (3/11/2023) pagi melalui WhatsApp, Sanny Lumi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung, keberadaan aset Pemkab Lampura berupa randis memang tidak terdata dengan baik. Terbukti, sampai saat ini setidaknya ada 44 unit randis yang dikuasai pihak lain. Tidak pula diketahui keberadaannya, apalagi peruntukannya.
Benar demikian? Ini rinciannya. Pada kantor Bappeda, ada dua unit randis roda dua dan satu unit roda empat yang dikuasai pihak lain. Dikalkulasikan, nilainya mencapai Rp 28.921.500.
Di Dinas Perhubungan ada satu randis roda dua yang dikuasai pihak lain dan tidak diketahui keberadaannya. Nilainya mencapai Rp 12.391.175. Pada Dinas Perikanan terdapat tujuh randis roda dua dan satu roda empat yang dikuasai pihak lain. Nilai harganya Rp 259.174.000.

Kemudian Dinas Pertanian, terdapat lima unit randis roda dua yang dikuasai pihak lain, senilai Rp 63.302.000. Dinas PUPR yang paling parah, ada 16 randis roda dua dan empat randis roda empat yang tidak jelas keberadaannya, nilai nominalnya mencapai Rp 318.130.000.

Sementara, pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) terdapat satu randis roda empat yang dikuasai pihak lain, dengan nilai Rp 148.890.000. Inspektorat juga ada satu randis roda dua dan satu randis roda empat yang dikuasai pihak lain, senilai Rp 122.000.000. Dan Sekretariat DPRD diketahui ada satu randis roda dua dan tiga randis roda empat yang dikuasai pihak lain. Nilainya Rp 1.096.720.000.

Dari aset 44 randis yang dikuasai pihak lain dan tidak diketahui keberadaannya ini, Pemkab Lampura terancam mengalami kerugian sebanyak Rp 2.049.528.675. (***)

Exit mobile version