TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Dalam peringatan hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung telah memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) satu bulan masa tahanan terhadap warga binaan bernama Paulus Paijo Bin Karso Utomo yang telah di vonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta Subsider enam bulan kurungan pada 21 April 2022 lalu.
Kepala Rutan Kotaagung, Benny M Saefulloh dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa pemberian remisi terhadap warga binaan tersebut adalah sesuai dengan amanat UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Disebutkan pula bahwa seluruh warga binaan Rutan Kotaagung ada 372 orang dan yang beragama Nasrani ada tiga orang, namun berdasarkan penilaian selama ini, yang berhak dan layak mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) adalah Paulus Paijo Bin Karso Utomo, Senin (25/12/2023).
Perayaan hari raya Natal tahun 2023 ini mengusung tema “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi ” melalui tema ini mengajak setiap orang untuk hidup dalam kedamaian, rukun, dan harmoni.
Semangat Natal tahun ini memberikan pijakan yang kuat untuk merayakan Natal dengan penuh makna, menggali pesan kehidupan yang dibawa oleh kelahiran Yesus Kristus, serta mengajak umat untuk merenungkan damai sejahtera. (Red)