TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dana insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Lampung Selatan sampai saat ini masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) sedang mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Nantinya berkas akan diajukan Kejari Lamsel kepada ahli untuk perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
Kejari Lamsel selama beberapa pekan sebelumnya memang telah memanggil beberapa pihak secara maraton.
Terutama mereka sebagai pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan insentif anggota Sat Pol-PP.
Mewakili Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. mengungkapkan bahwa proses penyelidikan memang telah dilimpahkan ke Pidsus Sekaligus dibarengi dengan keluarnya surat perintah penyelidikan.
Ujar Bapak Volan saat di hubungi awak media “Kejaksaan Negeri Lampung Selatan saat ini sedang menangani kasus dugaan Penyimpangan Anggaran Insentif/Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.” Selasa (5/13/2023).
Sejauh ini kejaksaan sudah mengantongi 18 nama yang diduga kuat memiliki peran besar dalam kasus korupsi yang menerpa Sat Pol-PP Lamsel selama tahun 2021 dan 2022.
Lanjutnya “bahwa saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah memeriksa 18 orang saksi. Diketahui satu orang berstatus saksi yaitu Kasat Pol-PP Lampung Selatan diketahui sudah meninggal dunia.
Bapak Volan bilang kalau proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana insentif akan tertuju pada pagu anggaran di Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan.
Dia mengatakan kalau fokus tersebut tertuju pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 7 miliar dan 2022 yang nilainya ditaksir pada angka Rp 3 miliar.
Terendusnya dugaan penyimpangan insentif di lingkungan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan bermula saat kejaksaan menerima laporan dari masyarakat.
Tak lama setelah itu, kejaksaan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak yang terkait. Pemanggilan itu tidak hanya tertuju bagi kalangan pejabat yang berkaitan saja. Anggota Sat Pol-PP yang berstatus tenaga harian lepas sukarela (THLS) pun tidak luput dari panggilan.
Untuk selanjutnya guna memastikan besaran uang Negara yang dirugikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan meminta kepada ahli untuk menghitung kerugian keuangan Negara pada kasus tersebut. Kalau tidak meleset, perhitungan kerugian akan dilakukan sebelum tahun 2024.
Namun kejaksaan baru akan membukanya ke publik setelah proses penyidikan, yang diperkirakan selesai pada akhir tahun ini. (***)