Bandar LampungLampung

Alzier Dianis Tahbrani Menilai Penetapan Status Tersangka kepada FN dan AN oleh Kejati Lampung, Kurang Tepat dan Terkesan Kejati Lakukan Tebang Pilih.

49
×

Alzier Dianis Tahbrani Menilai Penetapan Status Tersangka kepada FN dan AN oleh Kejati Lampung, Kurang Tepat dan Terkesan Kejati Lakukan Tebang Pilih.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Setelah sekian lama, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam memeriksa dugaan adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Hibah KONI Lampung tahun anggaran 2022, akhirnya Wakil Ketua Umum KONI Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar Litbang dan Sport, Fran Nurseto (FN) serta Wakil Ketua KONI Lampung Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumberdaya Usaha, Agus Nompitu (AN) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung telah ditetapkan sebagai Tersangka.

 

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Atas penetapan status tersangka terhadap FN dan AN tersebut diatas, senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., menilai bahwa penetapan dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung itu disesalkan karena tidak menyentuh level Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Umum (Sekum) hingga Bendahara Umum (Bendum) KONI Lampung.

“Jujur ini diluar nalar dan akal sehat saya,” tutur Alzier yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, Minggu (31/12/2023).

Dikatakan Alzier penetapan dua tersangka berinisial FN dan AN yang disebut berbagai media merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto dan Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha, Agus Nompitu, dirasa kurang tepat.

“Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan penetapan tersangka,” tegas Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung I yang diusung Partai Golkar dengan Nomor Urut 4 ini.

Mengapa ? Karena lanjut Alzier yang juga menjabat Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung di perkara ini jelas yang bertanggungjawab adalah Ketum, Sekum dan Bendum KONI Lampung.

“Ini saya nilai merupakan korupsi kolektif secara bersama-sama. Coba dikaji siapa yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih. Karenanya saya menyesalkan adanya kesan tebang pilih di penetapan tersangka oleh Kejati Lampung,” jelas Alzier.

Untuk itu Alzier meminta kedua tersangka yang telah ditetapkan agar buka-bukaan dan jangan mau menjadi “tumbal”.

“Contoh para tersangka perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Mereka berani buka-bukaan. Ungkap saja semua keterlibatan pengurus KONI Lampung termasuk Ketum, Sekum, Bendum dan lainnya. Bila perlu lapor ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan. Termasuk ke Presiden dan Komisi III DPR RI, jika dirasa ada perlakuan tak adil, diskriminatif dan tebang pilih penanganan kasus ini. Percayalah saya yakin Jaksa Agung dan jajarannya akan merespon dan bersikap objektif,” pesan Alzier.

Diketahui, setelah proses yang cukup lama, Kejati Lampung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021. Kedua tersangka diketahui merupakan pengurus KONI Lampung inisial FN dan AN.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. “Kerugian negara senilai Rp 2,57 miliar,” ujar Kajati saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023). (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *