TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Niat hati memberi pinjaman uang untuk membantu teman yang kesulitan keuangan, malah berujung dilaporkan penipuan dan penggelapan. Itulah yang dialami oleh FH(33) alamat Kampung Purnama Tunggal Dusun Wirayuda Rt 004 Rw 002 kabupaten Lampung Tengah
Fh tidak menyangka, niat Baiknya untuk membantu temannya Az harus berhadapan dengan Penyelidik Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Kepada awak Media , Fh menceritakan kasus yang menimpanya tersebut, kamis 12/01/2024
Pada Tanggal 12-juni-2023 sekitar jam 11.46WIB, saya didatangi oleh teman saya AZ, ia berkata bahwa dia pinjam uang sejumlah Rp10.000.000(sepuluh juta rupiah). Dan Sebagai jaminannya, ia menyerahkan mobil jenis INNOVA G tahun 2011 berplat nomor polisi (nopol) F 1559 0X.Saat itu AZ Mengatakan agar saya meneruskan atau mencarikan orang yang mau terima over credit.
Sebelum uang pinjaman tersebut dikembalikan dan mobil yang jadi jaminan pun masih ada pada saya, karena saya merasa tidak akan bermasalah saat itu mobil tersebut saya teruskan ke saudara saya AR dengan perjanjian serupa antara saya dengan AZ, ungkapnya.
Lanjut FH, Namun dalam waktu beberapa bulan kemudian saya pun di tagih AZ untuk mengembalikan mobil tersebut, dan sayapun mencari AR ke Bandar Lampung, tempat ia tinggal, karena Ar yang menerima mobil tersebut dari tangan saya, Namun usaha yang saya lakukan pun sia sia karena saudara AR pada saat itu sedang tidak ada di Bandar Lampung, via seluler AR Mengatakan ia akan mengantar kan ke tempat unit tersebut berada.
Setelah seminggu, “saya mendengar kabar bahwa saudara Ar telah meninggal dunia di salah satu RS yang berada di bandar lampung tepatnya di RSD dr.A.DADI TJOKRODIPI 18-Des-2023 dan mobil itupun belum kami ketahui keberadaannya.saya pun tak bisa berbuat banyak lagi disaat mendengar kabar tersebut” Kata FH.
Kemudian pada 11-Des-2023, Az membuat pegaduan dengan Teradu ialah Fh ke Polres Tulang Bawang, dengan aduan penipuan dan penggelapan.
FH pun heran, dirinya sudah membantu malah dilaporkan penipuan. Atas kasus yang dialaminya tersebut, FH akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga berharap, Polres Tulang Bawang bisa bijaksana serta memproses hukum laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Atas kejadian yang telah di alaminya FH berharap semoga unit bisa di temukan dan masalah yang di alaminya cepat selesai.
“Harapan saya mudah-mudahan mobil ini segera di temukan dan agar permasalahan yang menimpa sy segera terselesaikan dan bagi Masyarakat yg melihat unit mobil tersebut dapat segera menghubungi sy di no hp +6281278892989 atau segera menghubungi Pihak Lesing. BFI Tulang Bawang,Lampung.tutupnya
(Erwan)