LampungLampung Tengah

Beri Pinjaman uang pada Tetangga Dengan Maksud Paksa Korban Berbuat Mesum

50

TINTAINROMASI.COM, LAMPUNG TENGAH —Membangun sikap toleransi dan saling tolong menolong antar tetangga merupakan suatu keharusan dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat, akan tetapi jika pertolongan yang diberikan memiliki niat untuk memperdaya bahkan merusak hubungan rumah tangga orang, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindakan tipu muslihat yang tidak mustahil berujung pada perbuatan pidana.

 

Seperti halnya yang dialami oleh FN (isteri dari SG) warga Kampung Buana Makmur 10 Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, beberapa waktu lalu karena terdesak oleh kebutuhan, pernah meminjam uang tunai sebesar Rp. 200.000,– kepada tetangganya yang bernama MR.

 

Menurut pemikiran MR, uang Rp 200.000,– yang diberikan kepada FN tersebut bukan sebagai pinjaman, akan tetapi sebagai imbalan untuk mengajak FN bercinta. Tentu saja keinginan yang disampaikan oleh MR ini ditolak mentah-mentah oleh FN.

 

Mendapati penolakan yang demikian dari FN, akhirnya pada malam hari MR dengan membawa sajam jenis pisau nekat mendatangi rumah FN, sesampai dirumah FN, MR menusuk-nusukkan pisaunya kedinding rumah FN yang terbuat dari papan, mengetahui bahwa FN ada di dalam rumah maka MR berusaha masuk dan mendekati dan memeluk FN sambil tangannya meraba-raba kemaluan korban.

 

Kejadian selanjutnya, pada saat FN melintas hendak ke warung membeli beras, MR langsung membuntutinya dan langsung meraba payudara hingga ke leher korban, saat kejadian berlangsung ternyata juga disaksikan oleh SG selaku suami dari FN. Secara spontan SG menegur tindakan MR yang dinilai telah melecehkan martabat istrinya, namun oleh MR dijawab bahwa isteri (FN) masih memiliki hutang terhadap dirinya.

 

Dilain hari, SG mendatangi rumah salah satu Aparatur Kampung yang bernama l Wayan Tirta Yasa dengan maksud menceritakan kejadian tindakan pelecehan yang telah dilakukan oleh MR terhadap isterinya yang bernama FN, sekaligus diharapkan untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut.

 

Mendapati laporan demikian, l Wayan Tirta Yasa langsung mengambil tindakan dengan mengumpulkan para perangkat kampung, tokoh masyarakat dan Linmas termasuk juga MR yang diduga telah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, akan tetapi yang disayangkan adalah dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil apapun.

 

Atas kejadian tersebut, keluarga SG berencana untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum, akan tetapi MR justru memberikan tantangan, silahkan ke jalur hukum, nanti disana kita akan kuat-kuatan uang, mustahil aparat penegak hukum akan menghukum saya kalau saya kasih uang banyak, jelas MR dengan pongahnya.

(trimo)

error: Content protected !!
Exit mobile version