Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
SAMPANG

Dugaan Penundaan Berlarut (Undu Delay) Penyidik Polres Sampang Belum Keluarkan SP2HP

12
×

Dugaan Penundaan Berlarut (Undu Delay) Penyidik Polres Sampang Belum Keluarkan SP2HP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG —Profesionalitas kinerja polres Sampang kembali diperdebatkan oleh kalangan aktivis dikabupaten Sampang khusus nya oleh pelapor pada kasus peristiwa intimidasi terhadap pers yang terjadi di Desa Lar Lar Kec.Banyuates Kabupaten Sampang.

 

Dalam keterangan nya BBG sebagai pelapor atas peristiwa menghalangi tugas pers di desa LarLar kec.Banyuates merasa kecewa dengan penanganan perkara aduan yang telah dibuat tertanggal 09/10/2023 namun hingga kini belum ada kejelasan bahkan sekalipun tidak menerima Sp2hp.

 

“kalo ada indikasi penundaan berlarut (undue delay),semisal tidak ada Sp2hp,tidak ada perkembangan dan upaya yang dilakukan oleh penyidik,maka pelapor bisa laporkan kelembaga pengawas seperti kompolnas dan ombudsman RI, dalam hal ini bisa diduga penyidik ada potensi melanggar pedoman perilakunya sehingga bisa juga diadukan ke Divisi propam”ungkap ketua DPD AMAN kabupaten Sampang H.MINO

 

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

 

Sementara humas polres Sampang IPDA Sujianto ketika dikonfirmasi terkait tidak dikeluarkan nya SP2HP terkait laporan jurnalis tentang peristiwa mengahalangi tugas pers di desa larlar kec.banyuates tidak merespon ketika dihubungi via pesan whatshapp hingga berita ini dimuat.

(***)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *