Bandar LampungLampung

LSM MTM Sikapi Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Proyek Yang Dikelola DKTH Provinsi Lampung TA 2023.

48

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) menyikapi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang dikelola oleh Dinas Ketahanan pangan, Tanaman pangan dan Hortikultura (DKTH) Provinsi Lampung dalam mata anggaran tahun 2023.

 

Ketua LSM MTM, Ashari Hermansyah dalam konfirmasinya kepada media ini, Kamis (18/1/2024) menyampaikan bahwa ada 9 (sembilan) titik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, diantaranya :

 

1. Pekerjaan rehabilitasi ruang isolasi/indentifikasi bakteri dan rehabilitasi ruang isolasi/indentifikasi

cendawan yang dilaksanakan oleh CV. Telagai dengan nilai kontrak Rp. 970.000.000,– lokasi bera-

da di Kecamatan Trimurjo Lampung tengah.

Dugaan penyimpangan adalah :

a. Pemakaian rangka baja ringan pada kanal dengan ketebalan 0,5 mm yang seharusnya sesuai

dengan spesifikasi adalah 0,75 mm.

b. Pekerjaan dinding sofi-sofi tidak dipasang balok gantung, tidak dipasang kolom praktis dan

tidak diplester/acian.

 

2. Rehabilitasi ruang benih, pelaksana pekerjaan Anabae Karya dengan nilai kontrak

Rp.947.000.000,– lokasi pembangunan di UPTD BPSB – Bandar Lampung

Bentuk dugaan penyimpangan adalah :

a. Pada pekerjaan kolom beton menggunakan tulangan sengkang 6,5 mm, seharusnya 8 mm dan

tulangan kolom menggunakan besi banci 8,5 mm seharusnya menggunakan besi ulir 10 mm.

b. Pada tulangan kolom menggunakan besi banci 6 batang, seharusnya besi ulir 12 batang.

c. Pekerjaan pondasi menggunakan batu belah putih, yang seharusnya batu kali berwarna hitam.

d. Lebar kolom beton hanya 12 X 35,5 cm yang seharusnya 15 X 40 cm

e. Lebar dan tinggi sloof beton 14 X 19 cm, yang seharusnya 15 X 20 cm

f. Tulangan sengkang pada kolom menggunakan besi banci 6,9 mm yang seharusnya 8 mm

g. Jarak tulangan sengkang pada kolom 20 cm, yang seharusnya cuma 15 cm.

h. Tulangan kolom praktis menggunakan besi banci 9 mm polos, seharusnya besi ulir D 10 mm.

 

3. Pekerjaan rehabilitasi ruang penilaian varietas, pelaksana pekerjaan CV. Pesona Artha Intiland

dengan nilai kontrak Rp. 540.000.000,– lokasi berada di UPTD BPSB – Bandar Lampung

Bentuk dugaan penyimpangan :

a. Tulangan kolom nomenklatur menggunakan besi banci 8,4 mm, seharusnya besi ulir D 10 mm

b. Tulangan kolom yang terpasang hanya 4 batang besi polos, seharusnya besi ulir D 10 mm

sejumlah 8 batang.

c. Tulangan sengkang menggunakan besi banci 3,5 mm, seharusnya 8 mm polos.

 

 

4. Pekerjaan rehabilitasi pagar, pelaksana CV. Abiyan Nata Karya, nilai kontrak Rp. 298.000.000,–

lokasi pekerjaan di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah

Bentuk dugaan penyimpangan :

a. Pada pekerjaan pasangan tulangan kolom dan sloof menggunakan besi sengkang banji

ukuran 5,7 mm dan 4,8 mm, yang seharusnya menggunakan ukuran minimal 8 mm polos.

b. Tulangan kolom dan sloof menggunakan besi banci ukuran 7,4 mm dan 6,3 mm, yang

seharusnya ukuran minimal 10 mm polos.

c. Jarak tungan sengkang kolom dan sloof 29 cm dan 27 cm, yang seharusnya 15 cm.

 

5. Pekerjaan penyediaan sarana pengairan, pelaksana CV. Napal Putih dengan nilai kontrak

Rp. 641.000.000,– lokasi di UPTD BPSB Bandar Lampung

Dugaan bentuk penyimpangan :

a. Pekerjaan pasangan kolom K 1 menggunakan tulangan besi banci diameter 9,3 mm polos,

yang semustinya menggunakan besi ulir D 13 mm.

b. Pekerjaan pasangan kolom K 1 menggunakan tulangan sengkang besi 4 mm polos, seharusnya

menggunakan besi 10 mm polos.

c. Jarang tulangan sengkang pada kolom K 1 berjarak 19 cm, yang seharusnya 15 cm.

d. Tulangan pembesian kolom K 1 berjumlah 8 batang, yang seharusnya 12 batang.

e. Pekerjaan pasangan sengkang sloof S 2 menggunakan tulangan besi banci 4 mm polos, yang

seharusnya 8 mm polos.

f. Pemasangan besi sloof S 2 menggunakan tulangan besi banci 8,4 mm polos, seharusnya besi

ulir D 13 mm.

g. Jumlah tulangan besi sloof S 2 hanya 4 batang, yang seharusnya 10 batang.

h. Pekerjaan pasangan balok B 2 hanya menggunakan besi 4 batang besi banci ukuran 8,7 mm,

yang seharusnya 10 batang besi ulir D ukuran 13 mm.

i. Tulangan Kolom K 2 menggunakan tulangan polos, seharusnya tulangan sirip/ulir.

j. Tulangan Besi kolom K 2 mengunakan tulangan besi Banci 8,5 mm, seharusnya menggunakan

besi ulir D 10 mm.

k. Tulangan Besi Sengkang K 2, menggunakan tulangan besi banci 3,6 mm, seharusnya 8 mm.

l. Jarak tulangan Sengkang K 2, berjarak 19 cm, yang seharusnya 15 cm.

m. Lebar kolom pratis 10 cm seharusnya kolom beton pratis 15 cm

6. Pekerjaan rehabilitasi ruang penyimpanan benih, pelaksana CV. Dwi Tunggal Sejahtera, dengan

nilai kontrak Rp. 498.000.000,– lokasi pekerjaan di UPTD BPSB Bandar Lampung

Dugaan bentuk penyimpangan :

a. Pekerjaan pasangan diantara bingkai jendela dan pintu tidak dipasanag kolom beton.

b. Pekerjaan pasangan bingkai jendela tidak dipasang balok late.

c. Pekerjaan pasangan baja ringan menggunakan kanal dengan ketebalan 0,5 mm, yang

seharusnya ketebalan 0,75 mm.

 

7. Pekerjaan rehabilitasi ruang kantor, pelaksana CV. Tanah Subur Mandiri dengan nilai kontrak

Rp. 648.000.000,– lokasi pekerjaan di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah

Bentuk dugaan penyimpangan :

a. Pasangan baja ringan terdapat kanal yang hanya berukuran ketebalan 0,2 mm seharusnya

ketebalan 0,75 mm dan Reng baja ringan dengan ketebalan o,2 mm yang seharusnya 0,35 mm

b. Rangka plafond hollow memiliki ketebalan 0,1 mm yang seharusnya 0,3 mm.

c. Pasangan tulangan balok dan ring balok menggunakan besi banci ukuran 6,7 mm, yang

semustinya menggunakan besi 12 mm polos.

d. Tulangan sengkang semuanya menggunakan tulangan besi banci 3,6 mm, yang seharusnya

besi ukuran 8 mm polos.

 

8. Pekerjaan rehabilitasi ruang sertifikasi benih, pelaksana CV. Dwi Tunggal Sejahtera, nilai

kontrak Rp. 498.000.000,– lokasi pekerjaan UPTD BPSB Bandar Lampung

Dugaan bentuk pelanggaran :

a. Pemasangan baja ringan (kanal dan reng) dengan ketebalan hanya 0,3 mm dan 0,4 mm

yang seharusnya dengan ketebalan 0,75 mm.

 

9. Pekerjaan rehabilitasi gudang prosesing benih, pelaksana CV. Bunga Mas Semesta, dengan nilai

kontrak Rp. 509.000.000,– lokasi pekerjaan UPB Palas Kecamatan Palas Lampung Selatan

Dugaan bentuk penyimpangan :

a. Penggunaan baja ringan (kanal dan reng) dengan ketebalan 0,5 mm, 0,2 mm dan 0,6 mm, yang

seharusnya dengan ketebalan 0,75 mm.

b. Pekerjaan pengecatan dinding tidak dilakukan secara sempurna, masih terdapat cat lama yang

menempel sehingga akan mengurangi mutu dan ketahanan cat yang baru.

c. Pekerjaan sliding door, terdapat bingkai rel berkarat dan tidak dilakukan pergantian baru,

sehingga dikemudian hari akan menimbulkan korosi.

 

Berdasarkan hasil investigasi awal tersebut, maka diharapkan kepada Instansi terkait ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya dapat dijadikan sebagai bahan awal dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara dari adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diatas.

Bilamana dibutuhkan maka, Ketua LSM MTM, Ashari Hermansyah bersedia menyampaikan laporan secara tertulis, dengan harapan dugaan adanya tindak penyimpangan ini dapat ditindak-lanjuti menurut aturan hukum yang berlaku. (***)

Exit mobile version