TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) memang selalu saja terjadi penyimpangan. Yang terparah terjadi di Kabupaten Tanggamus. Seorang mantan kepala sekolah, sampai akhir tahun 2023 lalu, diketahui telah membawa kabur uang bantuan tersebut senilai Rp 95.364.600.
Merunut pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022, diketahui mantan kepala sekolah itu berinisial Ta.
Saat tim BPK melakukan cek fisik kas terhadap SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan, diketahui selisih kurang sebesar Rp 103.016.600 atas dana BOS afirmasi tahun 2020 dan dana BOS reguler tahun 2021 tahap I dan tahap II.
Dalam penelisikan diketahui, dana BOS tersebut sebanyak Rp 95.364.600 berada dalam penguasaan mantan kepala sekolah, Ta, dan sebanyak Rp 7.652.000 lainnya sebagai dana BOS reguler tahap III tahun 2022 ada di kepsek penggantinya yaitu Tu. Untuk diketahui, SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan, dipimpin oleh kepala sekolah yang sama.
Ta menjabat kepala SDN 4 Datar Lebuay hingga Juni 2021 sedangkan Tu menjadi kepala sekolah sejak Juli 2021 hingga Maret 2022.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus pun mengakui kesulitan mencari Ta. Sementara kepala sekolah yang baru, S, menyatakan tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan selisih saldo tunai yang terjadi pasa masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
Dalam perjalanannya, Tu telah mengembalikan dana BOS yang digunakannya. Uang sebanyak Rp 7.652.000 telah dimasukkan ke rekening SDN 4 Datar Lebuay pada 6 April 2023 lalu. Hingga berita ini ditayangkan, keberadaan Ta yang membawa kabur uang BOS bekas tempatnya memimpin sebagai kepala sekolah, belum diketahui pengembaliannya.
Seorang pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus yang dikonfirmasi Minggu (7/1/2024) siang, mengaku, masalah Ta telah ditangani Inspektorat.
“Sesuai temuan BPK, kami telah serahkan masalah bekas kepsek SDN 4 Datar Lebuay itu ke Inspektorat. Apapun dalihnya, dia wajib kembalikan dana BOS yang digunakannya. Karena kalau tidak, ada ancaman pidana terkait urusan ini,” kata pejabat yang tidak mau namanya dituliskan karena mengaku kenal baik dengan Ta. (***)