TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN — Beberapa Aparatur Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang menjadi nara sumber dalam pemberitaan ini menyebutkan bahwa Kepala Kampung Banjar Agung, Aris Stiawan, S.Pd diduga telah melakukan tindakan pemaksaan dan intimidasi terhadap beberapa Aparatur yang terdiri dari Kaur, Kasi dan Kadus untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan tanpa adanya sebab dan alasan yang jelas.
Sementara kronologis awal permasalahannya bermula dari, pada saat itu hari Rabu (6/12/2023) lalu Kepala Kampung Banjar Agung, Aris Stiawan menggelar rapat dengan menghadirkan seluruh perangkat aparatur kampung, dalam rapat tersebut Kepala Kampung mendesak agar beberapa Aparatur dan Kadus untuk segera membuat surat pengunduran dirinya, tanpa menjelaskan apa kesalahan yang telah mereka perbuat.
“Kami yang didesak untuk membuat surat pengunduran diri, sementara kami masih aktif bekerja, kalau tidak maka akan diberhentikan secara langsung, masalah insentif aparatur yang beberapa bulan belum dibayarkan, Kepala Kampung menyatakan lepas tangan untuk menyelesaikannya,” jelas Iskandar selaku Kaur Perencanaan Pemerintahan Kampung Banjar Agung.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah jelas bahwa proses pemberhentian perangkat desa tersebut harus memenuhi tahapan-tahapan yang ditentukan.
Peluang pelanggaran dalam pemberhentian perangkat desa ini juga terletak pada rekomendasi Camat, yang semestinya Camat menjadi penyaring terakhir untuk pemberhentian perangkat desa, karena ketika tindakan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan namun diloloskan oleh Camat maka, permasalahan tersebut menjadi permasalahan hukum dan dapat dituntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Demikian pula sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, khususnya pada Bab VIII yang mengatur tentang tata cara Pemberhentian Perangkat Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65.
Melihat akar permasalahan tersebut diatas maka dapat dinilai bahwa tindakan Kepala Kampung Banjar Agung untuk memberhentikan beberapa Aparatur Kampung tersebut tidak berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud, baik dalam Permendagri maupun Perbup, melainkan berdasarkan emosional belaka dengan tendensi-tendensi tertentu.
Salah seorang warga bernama Sam’un mengatakan bahwa silahkan saja kalau Kepala Kampung mau mecat para Aparatur, tapi harus melalui mekanisme yang benar dan masalah insentif mereka juga harus segera diselesaikan.