TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Rekanan atau pihak pelaksana proyek Sumur Bor melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Lampung Utara 2023 diduga menjadi ajang korupsi.
Pasalnya pembangunan sumur bor yang terletak di Desa Abung Jayo, Candimas dan Bumiraya Kecamatan Abung Selatan itu menggunakan bahan material yang tak sesuai spesifikasi dan tanpa dilengkapi papan proyek.
Salah satu warga Abung Jayo menjelaskan bahwa sejak dari awal pembangunan sumur bor di desanya itu tidak pernah ada pemasangan papan proyek sehingga warga tidak mengetahui pagu anggaran proyek tersebut.
“Apalagi mas pengerjaan nya terkesan asalan dengan pemasangan pipa dan material berkualitas rendah maka mungkin yang bisa mengungkap ini pihak kepolisian (APH) bahkan hibahnya juga ngak jelas mas ” jelas Narasumber yang minta namanya dirahasiakan pada Selasa (09/01/2024).
Sama halnya dengan pembangunan sumur Bor di Desa Bumi Ratu Sungkai Selatan juga tak ditemukan papan proyek maupun papan informasi.
“Kami hanya pekerja disini mas dan kalo papan proyek memang tidak pernah ada jadi kalo ditanya anggaran kami bingung yang jelas ambil upah pekerja saja” ujar pekerja yang sengaja menghindar dari awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Rekanan Dinas Perkim Lampura tersebut bernama Rendi yang berasal dari Bandar Lampung dan tidak memberi tanggapan ketika dikonfirmasi via telepon.
Diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Lampura untuk dapat mengungkap indikasi korupsi tersebut.(TIM/ Bbg)