Bandar LampungKejaksaanLampung

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI TA 2020, Atas Nama Tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti dan Dr. Agus Nompitu, Kejati Kembali Periksa 25 Saksi, Alzier Tekankan Jangan Tebang Pilih.

24

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setidaknya ada 25 saksi atas nama tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono dan Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. Bin Malawi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

Diantara para saksi yang telah dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Senin (19/2/2024) diantaranya
Endang Astuti (staf administrasi dan pembantu bendahara rutin), Drs. Harpain, MAT (satgas), Beni Kasria, SH (kepala sekretariat), Imam Hidayat, SE (satgas), Prof DR Lindriana Sari (auditor internal), Arie Korneliyya (PPK Barang dan Jasa KONI).

Yang telah dijadwalkan pemeriksaan pada hari Selasa (20/2/2024) diantaranya Indra Gunawan (Satgas), Reno Rosalindo (satgas), H. Hidir Ibrahim (wakil ketum bidang infokom), Sri Sulastuti (satgas), Asri Ayu Nabil (satgas) dan Willy, SE (satgas).

Jadwal saksi yang akan diperiksa pada hari Rabu (21/2/2024) diantaranya adalah dr. Patricia Lg Mascoralina (anggota bidang kesehatan dan gizi), Suwarli (anggota bidang pembinaan dan prestasi), Berry Salatar (satgas dan catering), Herman Afrigal (satgas), Violita (catering dan hotel), Yohanes Noviarmunanto (sales marketing).

Terakhir, jadwal pemeriksaan para saksi pada hari Kamis (22/2/2024) diantaranya adalah Adi Setiawan (karyawan Haura Syariah Homestay), Evialty Primelly (Direktur PT. Elynaz Indomasr Global), Cun Cun (pemilik Flaminggo Resident), Tamin Adari (direktur CV Intan Sejahtera catering), Rosidah Yulianti (pelaksana CV Intan Sejahtera catering), Nazwar Basyuni (satgas), Nawar Basyuni (satgas).

Seperti diketahui sebelumnya Kejati Lampung sejak 30 Januari 2024 hingga 5 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi yang merupakan Pengurus KONI Lampung pada periode 2019 – 2023.

Pada pemberitaan sebelumnya, M. Alzier Dianis Thabranie mengaku menyesalkan bahwa Kejati Lampung dalam penetapan dua tersangka ini tidak menyentuh level Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, sehingga terdapat adanya kesan bahwa Kejati telah melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka.

“Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan dalam penetapan tersangka,” tegasnya saat itu.
Menurut Alzier bahwa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus ini adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan coba dikaji siapa yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar lebih itu, sementara yang menjadi tumbal kasus ini hanya dua orang itu. (Red)

Exit mobile version