Bandar LampungLampung

Menyoal Anomali Perolehan Suara Pileg, Kuasa Hukum ADT Sambangi KPU Pertanyakan Raibnya Perolehan Suara.

104
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Timbunya polemik nasional yang dipicu kinerja Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga berhimbas terhadap berkurang atau bahkan hilangnya peroleh suara dari para calon legislatif. Atas kejadian tersebut diatas, M. Alzier Dianis Thabrani (ADT) melalui kuasa hukumnya mendatangi kantor KPU Provinsi Lampung guna mempertanyakan atas berkurangnya perolehan suara pada saat penghitungan ditingkat KPU dibandingkan dengan perolehan pada saat penghitungan yang dilakukan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami selaku kuasa hukum meminta klarifikasi sekaligus penjelasan bagaimana sistem tersebut bekerja, ” katanya usai bertemu Ketua Bawaslu Lampung. Iskardo P. Panggar, SH, MH, Rabu (21/2/2024). Berdasarkan penjelasan Iskardo kepada Ilyas bahwa Sirekap KPU RI hanya sebagai alat bantu penghitungan. Ditegaskannya, untuk hasil yang lebih objektif, terletak pada hitungan manual dari tiap-tiap tingkatan (TPS). Menurut dia, hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar masyarakat (HAM), maka harus dikawal semaksimal mungkin agar tidak terdapat celah kecurangan dan dapat merugikan peserta pemilu. “Kami akan melakukan upaya hukum jika terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik administratif ataupun pidana pemilu,” pungkas Ilyas. (Red)
Exit mobile version