Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Jawa TimurSAMPANG

Ramai Dukung Usut Pelanggaran Pemilu Karangpenang Oloh “Masyarakat Yakin Bawaslu Sampang Bisa “

14
×

Ramai Dukung Usut Pelanggaran Pemilu Karangpenang Oloh “Masyarakat Yakin Bawaslu Sampang Bisa “

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Sampang— Dugaan pelanggaran pemilu 2024 dikabupaten Sampang, Jawa Timur Dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Sampang, Jumat 23/02/2024.

 

Dugaan pelanggaran pemilu meliputi Kec.Karangpenang diantaranya Desa Karangpenang Oloh dan Desa Tlambah Kabupaten Sampang dengan menyertakan bukti bukti video dan voice not dari pengakuan warga yang menjadi DPT di TPS berbeda.

 

Diketahui salah satu dari beberapa Point yang dilaporkan adalah DPT atau warga dengan nama lain di Desa Karangpenang Oloh Kec.Karangpenang di beberapa TPS mengaku hanya di berikan dua kertas surat suara saja, sedangkan tiga kertas surat suara dari 5 kertas suarat suara yang seharus nya diberikan kepada warga yang hendak mencoblos ke TPS di Desa Karangpenang Oloh diduga digunakan untuk kepentingan caleg tertentu oleh oknum KPPS.

 

“ya tau kak, sepertinya bukan hanya saya yang di kasih 2 Surat Suara, tapi semua, meskipun di Dusun Ja’ah juga Dikasi 2 Surat Suara DPRD dan Presiden kak” tutur ibu yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut.

 

Sementara laporan pelanggaran pemilu Yang di Desa tlambah masih di kecamatan yang sama yaitu Kec.Karangpenang Kabupaten Sampang tepatnya di TPS …. yang mana diduga menghilangkan hak pilih beberapa warga yang dilakukan oleh oknum KPPS di desa tlambah.

 

“Saya mau nyoblos ke TPS bersama keluarga mas,sesampai di lokasi ehhh malah nama saya sudah dipakai dan tidak diperbolehkan mencoblos padahal saya sudah membawa dan menunjukkan bahwa saya sudah terdaftar sebagai DPT online di TPS tersebut,lebih aneh lagi saya tidak diperbolehkan mencoblos bahkan nama saya sudah terpakai entah siapa yang menggunakan”ujar warga yang merasa heran.

 

Perlu Diketahui Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu.

 

Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Dua pelanggaran di Kec.Karangpenang tersebut harus segera di proses secepatnya oleh Bawaslu Kabupaten Sampang agar tak terulang pada gelaran pilkada serentak 2024 nanti yang sangat riskan menjadi pemicu konflik sosial Jika dibiarkan berlarut larut ujar warga kec.karangpenang yang namanya tak mau di publis.

 

Selain itu Pengurus partai keadilan sejahtera (PKS) DPC karangpenang HADI R turut mendukung langkah Bawaslu dan KPU Kabupaten Sampang untuk menertibkan oknum oknum penyelenggara pemilu yang terlibat kecurangan bila terbukti, menurutnya tugas KPPS sudah sangat jelas dalam buku panduan KPPS bahwa surat suara harus diberikan semua kepada pemilih atau DPT atau nama lain, jadi kalo memang terbukti hanya dikasihkan 2 lembar surat suara saja, patut dipertanyakan apa motif petugas KPPS melakukan hal tersebut terlebih jika surat suara yang tidak diberikan tiba tiba terpakai dan tercoblos,ini ada dua pelanggaran selain etik juga bisa potensi pidana pemilu, tegasnya.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *