Deli SerdangSumatera Utara

Skandal Dugaan “Belanja” Suara Mengguncang Dapil 2 Deliserdang

50
×

Skandal Dugaan “Belanja” Suara Mengguncang Dapil 2 Deliserdang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Deli Serdang  Sumatera Utara— Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Deliserdang, yang meliputi Kecamatan Tanjungmorawa, Kecamatan STM Hulu, Kecamatan STM Hilir, Kecamatan Bangun Purba, dan Kecamatan Gunung Meriah, diduga mengalami gejolak politik serius akibat praktek yang meragukan dalam kampanye. Para calon legislatif (Caleg) menjadi sorotan karena dugaan “belanja” suara yang mengguncang stabilitas politik di daerah tersebut.

 

Menurut Direktur Gerakan Indonesia Bersih (GRIB), Romi Makmur Rangkuti, saat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Senin (19/2/2024) pukul 10:00 WIB, terjadi indikasi yang mencurigakan di sejumlah kecamatan. “Terjadi gesekan internal di partai politik, namun dugaan ‘belanja’ suara dilakukan di luar partai,” ujar Romi.

 

Romi menambahkan, pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 09:00 WIB, pantauan lapangan menunjukkan salah satu Caleg (tidak disebutkan identitasnya) diduga melakukan kunjungan ke rumah Caleg dari partai lain di Tanjungmorawa. Tindakan ini dianggap mencurigakan dan berpotensi sebagai upaya “belanja” suara.

 

Terkait hal ini, Romi menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, harus menjaga netralitas dan tidak memanipulasi hasil perolehan suara Caleg. “Tidak boleh ada manipulasi jumlah suara Caleg,” tegasnya. Dia juga meminta Panwascam Kecamatan untuk terus mengawasi proses penghitungan suara (pleno) di setiap kecamatan.

 

Manahan Dalimunthe alias Icut, mantan Sekjen KNPI Kabupaten Deliserdang, juga menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan praktik “belanja” suara di Kecamatan Tanjungmorawa. “Sangat berbahaya jika terjadi jual beli suara Caleg,” ujarnya.

 

Ia menekankan pentingnya para Caleg untuk menjaga suara yang telah diperolehnya dan tidak mengharapkan penambahan atau pengurangan jumlah suara. “Masyarakat dan saksi harus memperhatikan dengan cermat perhitungan suara masing-masing Caleg, agar tidak terjadi kerugian,” imbuhnya.

 

Di tempat terpisah, Indra dan Sus, sebagai saksi partai yang mengikuti proses penghitungan suara (pleno) di Aula Puri Triadiguna PTPN2 Tanjungmorawa, menyampaikan bahwa meskipun sistem penghitungan suara (sirekap) mengalami kendala jaringan, namun sistem tersebut mempercepat proses perhitungan suara. “Jika terjadi kesalahan, komputer akan langsung menampilkan peringatan,” kata Dayat Harahap, anggota PPK Tanjungmorawa, membantah adanya tudingan jual beli suara di antara partai politik. Menurutnya, semua proses penghitungan suara disaksikan oleh para saksi partai dan dilakukan secara transparan melalui sistem sirekap. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *